Saat merencanakan pengadaan buku dengan dana BOS, bendahara atau kepala madrasah mungkin pernah bingung menentukan aturan mana yang harus diikuti. Apakah juknis BOS untuk sekolah umum juga berlaku bagi madrasah, atau ada ketentuan tersendiri?
Perlu diketahui bahwa madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), sehingga pedoman pengelolaan dana BOS yang digunakan berbeda dengan sekolah di bawah Kemendikdasmen. Karena itu, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar proses pengadaan buku berjalan sesuai ketentuan.
Artikel ini akan membahas aturan pengadaan buku madrasah menggunakan dana BOS Kemenag, mulai dari jenis buku yang dapat dibeli, tahapan pengadaan, hingga kesalahan yang perlu dihindari.
Dengan memahami panduan ini, kamu bisa merencanakan pengadaan buku dengan lebih tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Daftar Isi
Key Takeways
- Pengadaan buku madrasah menggunakan juknis BOS Kemenag, bukan aturan BOS sekolah umum.
- Jenis buku yang dibeli harus sesuai kebutuhan pembelajaran dan tercantum dalam RKAM.
- Pastikan kelayakan buku sebelum membeli dan utamakan pengadaan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan.
- Simpan bukti transaksi, catat buku sebagai aset, dan lengkapi LPJ agar pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Aturan: Juknis BOS Madrasah Beda dengan Sekolah Umum
Untuk tahun anggaran 2026, pedoman utamanya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan BOP RA dan BOS pada madrasah.
Aturan ini kemudian diubah melalui Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2026. Jadi, rujukan terbarunya adalah versi perubahan tersebut.
Ini penting karena pengelola MTs tidak boleh memakai juknis BOS SMP sebagai pedoman utama. Aturan sekolah umum, misalnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan alokasi minimal 10 persen dana BOS untuk buku, ditujukan untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen. Untuk madrasah, angka dan ketentuan buku harus kamu cocokkan langsung dengan lampiran Kepdirjen Pendis.
Buku Apa Saja yang Lazim Dibeli dengan Dana BOS Madrasah?
Dalam ringkasan juknis BOS madrasah 2026 yang beredar, komponen pengembangan perpustakaan mencakup pembelian buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku referensi.
Di juknis madrasah tahun-tahun sebelumnya, pembelian buku nonteks atau buku pengayaan yang mendukung pembelajaran dan koleksi perpustakaan juga tercantum sebagai salah satu item.
Karena ringkasan di internet kadang tidak lengkap, jangan jadikan itu satu-satunya dasar. Buka lampiran komponen penggunaan dana di Kepdirjen 944 Tahun 2026 jo. 2100 Tahun 2026, lalu tulis kode dan uraian kegiatannya persis seperti di dokumen resmi saat menyusun RKAM.
Baca Juga:
- Cara Membuat LPJ Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah
- Pengadaan Buku Tidak Sesuai Juknis BOS, Apa Sanksinya?
Langkah Pengadaan Buku Madrasah dengan Dana BOS
Alurnya tidak rumit kalau dikerjakan berurutan. Berikut langkah yang bisa kamu jadikan pegangan.
1. Susun Kebutuhan Buku dari EDM dan RKAM
Juknis mengatur bahwa penggunaan dana BOS didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun tim dengan melibatkan guru dan komite madrasah. Isinya bersumber dari Evaluasi Diri Madrasah (EDM), sehingga kebutuhan buku harus punya alasan yang jelas, misalnya rasio buku per siswa yang masih kurang.
Perencanaan dan pelaporan juga mengarah ke sistem elektronik, yaitu aplikasi e-RKAM. Jadi, pastikan akun dan data madrasahmu sudah siap sebelum musim belanja.
2. Pastikan Bukunya Layak dan Sesuai Kebutuhan
Sebelum memesan, cek dulu judul, jenjang, kelas, dan penerbitnya. Untuk buku yang sudah dinilai Pusat Perbukuan Kemendikdasmen, kamu bisa mencocokkannya lewat menu Hasil Penilaian di SIBI. Panduan lengkapnya ada di artikel kami tentang cara cek buku yang sudah dinilai Kemendikdasmen.
Untuk buku mata pelajaran agama, mekanisme penilaiannya diatur terpisah dari penilaian buku umum. Di halaman Kebijakan SIBI, tercantum SK Kepala Badan tentang buku teks pendamping pendidikan keagamaan, jadi kamu bisa memeriksanya sebagai rujukan tambahan.
3. Belanja Lewat Sistem Elektronik
Juknis menekankan pengoptimalan pembelanjaan lewat sistem elektronik, termasuk katalog sektoral Kemenag dan katalog elektronik pemerintah. Dalam ringkasan juknis 2026 disebutkan nilai transaksi melalui e-purchasing minimal 30 persen dari total belanja pengadaan. Angka ini sebaiknya kamu pastikan lagi di Bab V juknis resmi sebelum dijadikan dasar keputusan.
Belanja lewat katalog juga membantu pelaporan, karena bukti transaksinya tersimpan rapi di sistem.
4. Terima Buku dan Catat sebagai Aset Perpustakaan
Saat buku datang, cocokkan jumlah, judul, dan kondisi fisiknya dengan pesanan. Setelah itu, catat buku baru di buku induk perpustakaan dan simpan foto penerimaan sebagai arsip. Praktik ini bukan sekadar administrasi, karena auditor biasanya menanyakan wujud barangnya.
5. Simpan SPJ dan Selesaikan LPJ
Madrasah wajib membuat dan menyimpan surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta mengunggah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai mekanisme yang ditetapkan. Ini bukan formalitas: Kemenag mengimbau madrasah menuntaskan LPJ tahap I karena menjadi syarat utama sebelum pencairan tahap II 2026.
Kesalahan yang Sering Memicu Masalah
Salah satu kasus yang sering dijadikan pelajaran terjadi pada 2018. Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan dugaan maladministrasi pengadaan buku madrasah dari dana BOS, dengan nilai sekitar Rp200 miliar yang dihitung dari 20 persen dana BOS tiap madrasah.
Temuannya menyebut pembelian diarahkan ke satu perusahaan penyalur, yang dinilai bertentangan dengan juknis BOS madrasah saat itu.
Perlu dicatat, pihak Kanwil Kemenag NTB kala itu membantah mengarahkan madrasah membeli buku dari penerbit tertentu. Terlepas dari itu, pelajarannya jelas: pembelian harus lahir dari kebutuhan madrasah sendiri, dengan pilihan penyedia yang bisa dipertanggungjawabkan.
Beberapa kesalahan lain yang mudah dihindari:
- memakai juknis sekolah umum sebagai dasar belanja madrasah;
- membeli buku tanpa dicek kelayakannya dan tanpa kaitan dengan RKAM;
- tidak menyimpan bukti fisik dan invoice elektronik;
- menunda LPJ sehingga pencairan tahap berikutnya terhambat.
Pengadaan buku madrasah dengan dana BOS Kemenag berpegang pada Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 yang telah diubah dengan Nomor 2100 Tahun 2026, bukan juknis sekolah umum.
Mulai dari EDM dan RKAM, cek kelayakan buku, belanja lewat sistem elektronik, sampai SPJ dan LPJ, semuanya perlu rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika madrasahmu sedang merencanakan pengadaan buku untuk kebutuhan pembelajaran atau perpustakaan, Penerbit Deepublish menyediakan Layanan Pengadaan Buku dengan berbagai pilihan buku yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan madrasah.
Kamu juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi buku yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Dengan perencanaan yang tepat, pengadaan buku bisa berjalan lebih mudah dan memberikan manfaat bagi siswa maupun guru.
Referensi:
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah. Kementerian Agama RI, 2026.
Kemenag Pasangkayu. “Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Terbaru, Cek Aturan dan Download PDF.” Kemenag Pasangkayu, 2026, kemenagpasangkayu.id/juknis-bop-ra-dan-bos-madrasah-2026-terbaru-cek-aturan-dan-download-pdf/. Diakses 5 Nov. 2026.
Komunitas Belajar Civics. “Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026.” Komunitas Belajar Civics, 26 Mar. 2026, komunitasbelajar.id/2026/03/perubahan-juknis-bop-ra-dan-bos.html. Diakses 5 Nov. 2026.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat. “Pengadaan Buku Madrasah Rp200 Miliar, Ombudsman akan Teruskan ke Penegak Hukum.” Ombudsman RI, 24 Okt. 2018, ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk–pengadaan-buku-madrasah-rp200-miliar-ombudsman-akan-teruskan-ke-penegak-hukum. Diakses 5 Nov. 2026.
ANTARA. “Kemenag Segera Cairkan Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II.” Antara News, 9 Agu. 2026, antaranews.com/berita/5686217/kemenag-segera-cairkan-rp41-triliun-bos-madrasah-dan-bop-ra-tahap-ii. Diakses 5 Nov. 2026.
Pusat Informasi Rumah Pendidikan, Kemendikdasmen. “Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam Penggunaan Dana BOSP Reguler.” Rumah Pendidikan, pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/55390563223065-Implementasi-Permendikdasmen-No-8-2026-Juknis-BOSP-2026-dalam-Penggunaan-Dana-BOSP-Reguler. Diakses 5 Nov. 2026.
Pusat Perbukuan, Kemendikdasmen. “Kebijakan.” SIBI: Sistem Informasi Perbukuan Indonesia, app.buku.kemendikdasmen.go.id/kebijakan. Diakses 5 Nov. 2026.
Pusat Perbukuan, Kemendikdasmen. “Hasil Penilaian.” SIBI: Sistem Informasi Perbukuan Indonesia, buku.kemendikdasmen.go.id/hasil-penilaian. Diakses 5 Nov. 2026.



