Temuan Audit Pengadaan Buku Sekolah: Jenis dan Penyebab

Temuan Audit Pengadaan Buku Sekolah

Pernah dengar kabar ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan mengundurkan diri sekaligus pada Juni 2026? Kabar itu ramai dibicarakan karena berkaitan dengan temuan BPK soal pengadaan buku yang dibayar dari dana BOS. Banyak orang jadi bertanya-tanya, sebenarnya apa yang diperiksa dari pengadaan buku di sekolah, dan kenapa urusan ini bisa sebesar itu dampaknya.

Buat sebagian orang, buku sekolah terlihat seperti belanja rutin yang sederhana. Sekolah menerima dana, memilih buku, membayar, selesai. Padahal di setiap langkah itu ada aturan, bukti, dan angka yang bisa diperiksa auditor. Kalau satu mata rantai saja tidak rapi, hasilnya bisa muncul sebagai temuan.

Di artikel ini, kamu akan diajak memahami temuan audit pengadaan buku sekolah dari dasar. Mulai dari pengertiannya, aturan dana BOS terbaru, jenis temuan yang sering muncul, sampai langkah praktis supaya sekolah tidak ikut terseret masalah yang sama.

Apa Itu Temuan Audit Pengadaan Buku Sekolah?

Temuan audit adalah hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya penyimpangan, kekurangan, atau ketidaksesuaian dibanding aturan yang berlaku. Dalam konteks buku sekolah, auditor, biasanya BPK atau inspektorat, memeriksa apakah uang untuk membeli buku dipakai sesuai ketentuan.

Mereka melihat proses pemilihan penyedia, harga, bukti pembayaran, sampai apakah bukunya benar-benar sampai dan dipakai siswa.

Apa Kendala Anda dalam Pengadaan Buku?

Hasil pemeriksaan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Di dalamnya ada temuan, penyebab, dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa. Tindak lanjutnya bisa berupa perbaikan administrasi, pembinaan, atau pengembalian dana ke kas negara atau daerah.

Penting dipahami, temuan tidak selalu berarti korupsi. Banyak temuan berupa kelemahan administrasi atau ketidaksesuaian prosedur. Tapi ada juga yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, dan di situlah konsekuensinya bisa jauh lebih berat.

Aturan Pengadaan Buku dari Dana BOS yang Perlu Kamu Tahu

Sebelum membahas temuannya, kita lihat dulu “aturan mainnya”. Auditor menilai sesuatu sebagai temuan karena ada standar yang dilanggar. Untuk sekolah yang memakai dana BOS, rujukan utamanya adalah petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP yang terbit lewat Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

1. Alokasi Minimal untuk Buku

Menurut siaran pers Kemendikdasmen, sekolah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, termasuk penyediaan buku. Untuk BOP PAUD Reguler, batas minimalnya 5 persen. Artinya, buku adalah salah satu pos yang punya batas bawah, bukan sekadar boleh dibeli kalau ada sisa anggaran.

Aturan ini membuat belanja buku jadi lebih besar dan lebih sering diperiksa. Semakin besar nilainya, semakin besar pula perhatian auditor terhadap cara sekolah membelanjakannya.

2. Pengadaan Lewat SIPLah dan Rujukan Buku yang Sah

Kemendikbud (kini Kemendikdasmen) meluncurkan SIPLah, atau Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah, untuk menambah transparansi dan pengawasan belanja yang memakai dana BOS. Lewat sistem ini, transaksi tercatat dan lebih mudah ditelusuri.

Menurut ringkasan juknis yang beredar di kalangan pendidik, buku yang dibeli juga sebaiknya merujuk pada daftar buku yang sudah dinilai dan ditetapkan Kementerian melalui portal buku.kemendikdasmen.go.id. Untuk memastikannya, cek langsung bunyi pasal dan lampiran juknisnya, karena aturan bisa diperbarui sewaktu-waktu.

Baca Juga: Cara Pengadaan Buku Perpustakaan Lewat SIPLah

Jenis Temuan yang Sering Muncul

Dari berbagai pemberitaan dan hasil pemeriksaan, ada beberapa pola yang berulang. Pola-pola ini bukan berarti terjadi di semua sekolah, tapi cukup sering muncul sampai layak kamu kenali.

Pengadaan Buku

1. Cashback atau Rabat dari Distributor Buku

Ini pola yang paling disorot belakangan. Dalam kasus di Sulawesi Selatan, Disdik menyebut temuan BPK berkaitan dengan dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari dana BOS. Pada tahap pertama ada 128 kepala sekolah yang masuk temuan, lalu bertambah 198 pada tahap kedua, sehingga totalnya 326 orang.

Masalahnya ada pada uang yang kembali ke pribadi atau pihak tertentu, bukan ke kas sekolah. Padahal dana BOS dimaksudkan untuk kebutuhan siswa dan sekolah, jadi potongan harga seharusnya menguntungkan sekolah, bukan perorangan.

2. Pengadaan yang Diarahkan ke Satu Penyedia

Pada 2018, Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan dugaan pengondisian pengadaan buku madrasah yang bersumber dari dana BOS. Nilai total anggarannya sekitar Rp200 miliar, dihitung dari 20 persen dana BOS masing-masing madrasah. Pembelian disebut diarahkan ke satu rekanan tanpa melihat kebutuhan dan kurikulum.

Perlu dicatat, Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB saat itu membantah telah memerintahkan madrasah membeli buku tersebut. Jadi ini adalah temuan dan dugaan dari Ombudsman, bukan putusan akhir.

Meski begitu, kasusnya sering dipakai sebagai contoh bagaimana pengadaan bisa kehilangan unsur persaingan yang sehat.

3. Bukti Pertanggungjawaban yang Tidak Sesuai Kenyataan

Temuan ini biasanya muncul ketika laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak mencerminkan belanja yang sebenarnya. Dalam pemeriksaan BPK atas dana BOS di NTB, misalnya, ditemukan bukti pendukung yang dilampirkan bukan bukti belanja yang sesungguhnya. Nilai dalam bukti disesuaikan agar sisa kas tampak nihil.

Hal serupa terlihat di ringkasan hasil pemeriksaan BPK untuk Kalimantan Tengah yang disusun PKAKN DPR RI. Di sana tercatat adanya transaksi pengadaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dalam penggunaan dana BOS di tiga sekolah.

4. Buku Dibeli tetapi Tidak Terpakai atau Tidak Tepat Sasaran

Kadang masalahnya bukan pada uang yang hilang, tapi pada buku yang tidak berguna. ICW pernah menghitung potensi kerugian sekitar Rp81 miliar dari pengadaan buku teks pelajaran SD yang tidak terpakai, karena sekolah membeli buku yang dipasok sales atas restu dinas pendidikan. Dalam kasus itu, buku yang diwajibkan lewat juknis ternyata tidak dipakai sekolah.

Pelajarannya jelas. Buku yang dibeli harus sesuai kurikulum dan kebutuhan siswa, bukan sekadar menghabiskan anggaran.

5. Penetapan Sekolah Penerima dan Distribusi yang Belum Memadai

Temuan juga bisa muncul pada bantuan buku dari pemerintah. Di Kalimantan Tengah, BPK pernah menyoroti belum memadainya penetapan sekolah penerima dan pendistribusian bantuan buku mata pelajaran berbasis karakter bangsa. Kalau penerima tidak jelas dan distribusi tidak tercatat, risiko buku menumpuk di satu tempat dan kurang di tempat lain jadi besar.

Belajar dari Kasus Cashback Dana BOS di Sulawesi Selatan

Kasus di Sulsel menarik karena dampaknya meluas ke luar urusan audit. Disdik menyatakan para kepala sekolah tidak dipaksa mundur, hanya diberi pilihan setelah dijelaskan konsekuensi tiap langkah, karena BPK memberi waktu untuk menyelesaikan temuan.

Di sisi lain, Ketua Komisi E DPRD Sulsel menilai temuan sudah ditindaklanjuti lewat pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK, sehingga pengunduran diri massal dianggap tidak perlu.

Ombudsman Sulsel ikut meminta pemerintah provinsi membuka dasar dan mekanisme evaluasinya secara transparan. Menurut Ombudsman, kalau ada dugaan pelanggaran disiplin, prosesnya harus mengikuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi total tata kelola dana BOS.

Dampak Temuan bagi Sekolah

Dampak yang paling langsung adalah kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK. Biasanya ini berupa pengembalian dana ke kas daerah atau negara, lengkap dengan bukti setor yang harus dilampirkan. Kalau bukti tindak lanjut tidak memadai, status temuan bisa tetap dianggap belum selesai.

Dampak lainnya menyangkut jabatan dan reputasi. Seperti terlihat di Sulsel, temuan bisa memicu evaluasi kinerja bahkan pembahasan soal posisi kepala sekolah. Untuk dugaan pelanggaran disiplin, mekanismenya diatur dalam peraturan kepegawaian.

Tidak semua temuan berujung pidana. Banyak yang selesai lewat pengembalian dana dan perbaikan tata kelola. Namun bila ada indikasi tindak pidana, kasusnya bisa diteruskan ke aparat penegak hukum, seperti yang pernah dilakukan Ombudsman NTB pada kasus buku madrasah.

Cara Sekolah Menghindari Temuan Audit Pengadaan Buku

Kabar baiknya, sebagian besar temuan bisa dicegah dengan kebiasaan yang rapi. Berikut langkah praktis yang bisa dijadikan pegangan:

  1. Rencanakan di RKAS. Pastikan alokasi buku minimal sudah sesuai juknis terbaru, dan pilihan buku berdasarkan kebutuhan kurikulum serta masukan guru.
  2. Gunakan SIPLah. Belanja lewat sistem resmi supaya transaksi tercatat dan bisa ditelusuri.
  3. Cek rujukan buku. Pilih buku yang sudah dinilai dan ditetapkan Kementerian, lalu simpan bukti pengecekannya.
  4. Terima diskon untuk sekolah, bukan untuk pribadi. Kalau penyedia menawarkan potongan harga, pastikan masuk ke kas sekolah dan tercatat, bukan ke rekening perorangan.
  5. Pastikan bukti sesuai kenyataan. Faktur, kuitansi, berita acara serah terima, dan foto penerimaan buku harus sama dengan yang terjadi di lapangan.
  6. Catat distribusi dan pemakaian. Buku yang sudah dibeli perlu tercatat di inventaris dan sampai ke siswa.
  7. Konsultasi saat ragu. Tanyakan ke dinas pendidikan atau pengawas sekolah sebelum membelanjakan, bukan sesudah ada temuan.

Pengadaan buku sekolah perlu direncanakan dengan baik agar sesuai kebutuhan pembelajaran, ketentuan yang berlaku, dan anggaran yang tersedia.

Kami siap membantu sekolah memenuhi kebutuhan buku melalui proses Pengadaan Buku yang lebih mudah, pilihan buku yang beragam, serta dukungan layanan untuk kebutuhan institusi pendidikan.

Referensi:

“BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS.” BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, 2024, ntb.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/08/2024_KLI_KAID1008_01.pdf. Diakses 2 Nov. 2026.

“ICW Ungkap Dana BOS Hangus Rp81 Miliar.” JPNN.com, m.jpnn.com/news/icw-ungkap-dana-bos-hangus-rp81-miliar. Diakses 2 Nov. 2026.

“Kemendikbud Luncurkan SIPLah untuk Kawal Dana BOS.” Tirto.id, tirto.id/kemendikbud-luncurkan-siplah-untuk-kawal-dana-bos-ede2. Diakses 2 Nov. 2026.

Kemendikdasmen. “Permendikdasmen Nomor 8/2026 Tekankan Afirmasi Sekolah Terpencil dan Tata Kelola Digital Transparan.” Kemendikdasmen, 1 Mar. 2026, www.kemendikdasmen.go.id/en/press-release/14835-permendikdasmen-nomor-82026-tekankan-afirmasi-sekolah-terpencil-dan-tata-kelola-digital-transparan. Diakses 2 Nov. 2026.

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. “Pengadaan Buku Madrasah Rp200 Miliar, Ombudsman akan Teruskan ke Penegak Hukum.” Ombudsman RI, 24 Okt. 2018, ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk–pengadaan-buku-madrasah-rp200-miliar-ombudsman-akan-teruskan-ke-penegak-hukum. Diakses 2 Nov. 2026.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. “Ratusan Kepsek Mundur di Sulsel, Ombudsman Minta Pemprov Transparan.” Ombudsman RI, 15 Jun. 2026, ombudsman.go.id/news/download/pwkmedia–ratusan-kepsek-mundur-di-sulsel-ombudsman-minta-pemprov-transparan. Diakses 2 Nov. 2026.

Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara. Ringkasan Telaahan atas Hasil Pemeriksaan BPK RI, no. 104. Badan Keahlian DPR RI, berkas.dpr.go.id/pa3kn/referensi-apbn/public-file/ringkasan-telaahan-public-104.pdf. Diakses 2 Nov. 2026.

“Ratusan Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Mendadak Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?” RCTI+, www.rctiplus.com/news/detail/inews/5406512/ratusan-kepala-sekolah-sma-smk-di-sulsel-mendadak-ajukan-pengunduran-diri–ada-apa-. Diakses 2 Nov. 2026.

“Sorot Tajam 326 Kepsek Sulsel Mundur, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Dana BOS.” RRI.co.id, 16 Jun. 2026, rri.co.id/nasional/2496334/sorot-tajam-326-kepsek-sulsel-mundur-dpr-minta-pemerintah-evaluasi-total-dana-bos. Diakses 2 Nov. 2026.

Muhammad Luqman

Tim editorial Penerbit Deepublish berfokus pada topik pengadaan buku, perpustakaan, dan pendidikan. Setiap artikel disusun berdasarkan sumber tepercaya dan regulasi resmi agar informasinya akurat serta relevan.

Bagikan Artikel Ini
Artikel Terbaru

INGIN PENGADAAN BUKU UNTUK PERPUSTAKAAN DAN INSTANSI ANDA?

Mari pengadaan Buku dengan Penerbit Deepublish dan akan ada Promo khusus untuk Anda yang pengadaan hari ini.