Bayangkan kamu bendahara atau kepala sekolah yang baru selesai membeli buku dari dana BOS. Buku sudah sampai, siswa sudah memakainya, dan kuitansi sudah tersimpan rapi.
Lalu beberapa bulan kemudian, auditor datang dan bilang proses pembeliannya tidak sesuai juknis. Pertanyaan yang langsung muncul di kepala biasanya sama: sanksinya apa?
Pertanyaan ini wajar, apalagi setelah kasus ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang ramai dibicarakan pada Juni 2026. Kasus itu berawal dari temuan BPK soal dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku yang memakai dana BOS. Banyak orang jadi sadar bahwa urusan buku sekolah ternyata punya konsekuensi yang tidak main-main.
Di artikel ini, kamu akan melihat sanksi pengadaan buku tidak sesuai juknis BOS secara bertahap. Mulai dari sanksi administratif dan keuangan, sanksi kepegawaian, sampai kemungkinan sanksi pidana.
Daftar Isi
Apa yang Dimaksud Pengadaan Buku Tidak Sesuai Juknis BOS?
Juknis BOS adalah petunjuk teknis yang mengatur cara sekolah merencanakan, memakai, dan melaporkan dana operasional. Saat ini rujukannya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Ketika pembelian buku menyimpang dari aturan di dalamnya, pengadaan itu dianggap tidak sesuai juknis.
Bentuknya bisa bermacam-macam. Ada yang sebatas masalah administrasi, misalnya bukti belanja yang tidak lengkap atau alokasi buku yang kurang dari batas minimal. Ada juga yang lebih serius, seperti pembelian yang diarahkan ke satu penyedia, bukti yang tidak sesuai kenyataan, atau dugaan cashback yang tidak masuk ke kas sekolah.
Perbedaan jenis pelanggaran inilah yang menentukan berat ringannya sanksi. Pelanggaran administratif biasanya diselesaikan lewat perbaikan dan pengembalian dana. Sementara pelanggaran yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang bisa berlanjut ke proses disiplin bahkan hukum.
Apa Kata Juknis Soal Sanksi?
Juknis BOSP tidak berdiri sendiri dalam urusan sanksi. Ketentuan larangan di dalamnya umumnya ditutup dengan penegasan bahwa pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, sanksi nyata datang dari aturan lain yang berlaku, seperti aturan kepegawaian, keuangan negara, dan hukum pidana.
Sebagai gambaran, juknis BOS pada masa lalu (Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014) pernah merinci bentuk sanksi secara lebih eksplisit. Menurut Klinik Hukumonline, sanksi itu meliputi sanksi kepegawaian, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, penerapan proses hukum, serta pemblokiran dana bila pelanggaran dilakukan secara sengaja dan tersistem.
Karena aturan bisa berubah, selalu cek bunyi pasal dan lampiran juknis tahun berjalan. Jangan hanya mengandalkan ringkasan dari blog atau grup percakapan.
Sanksi Administratif dan Keuangan
Ini jenis sanksi yang paling sering dijumpai. Sifatnya memulihkan keuangan dan mendisiplinkan pengelolaan, bukan langsung menghukum pribadi.
1. Pengembalian Dana ke Kas Negara atau Daerah
Kalau BPK atau inspektorat menemukan belanja yang tidak sesuai ketentuan, rekomendasinya biasanya berupa pengembalian dana. Pada kasus Sulawesi Selatan, Ketua Komisi E DPRD menilai temuan sudah ditindaklanjuti lewat pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2026, BPK juga merekomendasikan kepala daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP.
Bukti setor pengembalian ini perlu disimpan baik-baik dan dilampirkan sebagai bukti tindak lanjut. Tanpa bukti yang memadai, temuan bisa tetap dianggap belum selesai.
2. Penghentian Penyaluran Dana
Juknis 2026 juga memperketat disiplin pelaporan. Menurut ringkasan yang dipublikasikan Kemendikdasmen, laporan tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari.
Keterlambatan dapat berujung pemotongan dana sekitar 2 sampai 4 persen, bahkan penghentian penyaluran jika laporan tidak disampaikan.
Ini bukan sanksi khusus untuk pengadaan buku. Namun kalau laporan belanja buku bermasalah dan tak kunjung dirapikan, risiko terlambat lapor jadi lebih besar.
3. Sanksi Kepegawaian
Kepala sekolah negeri berstatus ASN, jadi pelanggaran bisa diproses lewat aturan disiplin pegawai. Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengingatkan bahwa kalau evaluasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, prosesnya harus mengikuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan ini mengenal tingkatan hukuman disiplin, dari yang ringan sampai yang berat.
Pada kasus Sulsel, Dinas Pendidikan menyebut temuan BPK berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, dan sebanyak 326 kepala sekolah akhirnya mengajukan pengunduran diri.
Dinas menyatakan tidak memaksa dan hanya memberi pilihan setelah menjelaskan konsekuensinya. Ombudsman meminta Pemprov membuka dasar dan mekanisme evaluasinya secara transparan.
4. Sanksi Pidana
Sanksi pidana bukan hasil otomatis dari setiap pelanggaran juknis. Pidana baru relevan bila ada dugaan tindak pidana, misalnya korupsi yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan, dan harus dibuktikan lewat proses penegakan hukum yang berjalan mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai pengadilan.
Landasan hukumnya berubah sejak KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut KPK, Pasal 603 KUHP menggantikan substansi Pasal 2 UU Tipikor (memperkaya diri yang merugikan keuangan negara), sedangkan Pasal 604 menggantikan Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan).
Pada UU Tipikor lama, Pasal 3 mengancam penjara 1 sampai 20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. KUHP baru mengubah batas minimum ancaman tersebut.
Gambaran Penerapan Sanksi di Lapangan
Dalam praktik, sanksi jarang datang tunggal. Satu temuan bisa memicu pengembalian dana, evaluasi jabatan, dan pembinaan sekaligus. Kasus Sulsel memperlihatkan ketiganya muncul berdampingan, lengkap dengan perdebatan soal perlu tidaknya pengunduran diri ketika dana sudah dikembalikan.
Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah mengevaluasi total tata kelola dana BOS. Ini menandakan bahwa persoalan tidak hanya dilihat sebagai kesalahan individu, tetapi juga soal pembinaan dan kejelasan aturan. Sekolah yang rapi dari awal tentu punya posisi yang lebih aman.
Cara Mencegah Pengadaan Buku Menyimpang dari Juknis
Sanksi paling mudah dihindari lewat kebiasaan kerja yang disiplin. Beberapa langkah praktis yang bisa kamu terapkan:
- Baca juknis tahun berjalan. Pastikan alokasi buku dan komponen belanja sesuai Permendikdasmen terbaru.
- Susun RKAS berdasarkan kebutuhan. Libatkan guru dan pustakawan agar buku yang dibeli sesuai kurikulum.
- Belanja lewat jalur resmi. Gunakan SIPLah supaya transaksi tercatat dan bisa ditelusuri.
- Pastikan diskon masuk kas sekolah. Potongan harga dari penyedia sebaiknya dicatat sebagai penerimaan sekolah, bukan masuk ke pribadi.
- Cocokkan bukti dengan kenyataan. Faktur, berita acara, dan foto penerimaan buku harus sama dengan kondisi di lapangan.
- Kirim laporan tepat waktu. Hindari risiko pemotongan atau penghentian penyaluran karena terlambat lapor.
- Tanya sebelum ragu. Konsultasikan ke dinas pendidikan, pengawas, atau inspektorat sebelum membelanjakan.
Kalau kamu sedang menyiapkan laporan pertanggungjawabannya, artikel tentang cara membuat LPJ pengadaan buku perpustakaan sekolah bisa jadi pelengkap yang berguna.
Sanksi atas pengadaan buku yang tidak sesuai juknis BOS bisa berlapis. Mulai dari pengembalian dana dan konsekuensi pelaporan, sanksi kepegawaian, sampai kemungkinan pidana bila ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Referensi:
“BPK Temukan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Senilai Rp49,28 Triliun.” Harian Jogja, news.harianjogja.com/r-1274420/bpk-temukan-penyimpangan-pengelolaan-keuangan-negara-senilai-rp4928-triliun. Diakses 2 Nov. 2026.
Gebrak.id. “Permendikdasmen 8/2026 Resmi Berlaku, Sekolah Terpencil Dapat Afirmasi Lebih Kuat dan Pengelolaan Dana BOSP Serba Digital.” Gebrak.id, Mar. 2026, www.gebrak.id/2026/03/permendikdasmen-8-2026-resmi-berlaku-sekolah-terpencil-dapat-afirmasi-lebih-kuat-dan-pengelolaan-dana-bosp-serba-digital.html. Diakses 2 Nov. 2026.
Kemendikdasmen. “Permendikdasmen Nomor 8/2026 Tekankan Afirmasi Sekolah Terpencil dan Tata Kelola Digital Transparan.” Kemendikdasmen, 1 Mar. 2026, www.kemendikdasmen.go.id/en/press-release/14835-permendikdasmen-nomor-82026-tekankan-afirmasi-sekolah-terpencil-dan-tata-kelola-digital-transparan. Diakses 2 Nov. 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Anti-Corruption Learning Center. “Memahami Jenis Korupsi Pasca Penyesuaian KUHP Terbaru.” ACLC KPK, 9 Apr. 2026, aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20260409-memahami-jenis-korupsi-pasca-penyesuaian-kuhp-terbaru. Diakses 2 Nov. 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Status PERMA 1/2020 setelah KUHP Nasional Berlaku.” Marinews, marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/status-perma-12020-setelah-kuhp-nasional-berlaku-0JZ. Diakses 2 Nov. 2026.
Nugraha, Muhammad Raihan. “Dana BOS Disalahgunakan Sekolah, Ini Sanksinya.” Klinik Hukumonline, 10 Jun. 2025, www.hukumonline.com/klinik/a/dana-bos-disalahgunakan-sekolah–ini-sanksinya-lt54310ff037f2b. Diakses 2 Nov. 2026.
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. “Soal Dana BOS Madrasah, Ombudsman Serahkan Data Awal ke Ditreskrimsus, Bentuk Tim.” Ombudsman RI, 24 Okt. 2018, ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk–soal-dana-bos-madrasah-ombudsman-serahkan-data-awal-ditreskrimsus-bentuk-tim. Diakses 2 Nov. 2026.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. “Ratusan Kepsek Mundur di Sulsel, Ombudsman Minta Pemprov Transparan.” Ombudsman RI, 15 Jun. 2026, ombudsman.go.id/news/download/pwkmedia–ratusan-kepsek-mundur-di-sulsel-ombudsman-minta-pemprov-transparan. Diakses 2 Nov. 2026.
“Ratusan Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Mendadak Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?” RCTI+, www.rctiplus.com/news/detail/inews/5406512/ratusan-kepala-sekolah-sma-smk-di-sulsel-mendadak-ajukan-pengunduran-diri–ada-apa-. Diakses 2 Nov. 2026.
“Sorot Tajam 326 Kepsek Sulsel Mundur, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Dana BOS.” RRI.co.id, 16 Jun. 2026, rri.co.id/nasional/2496334/sorot-tajam-326-kepsek-sulsel-mundur-dpr-minta-pemerintah-evaluasi-total-dana-bos. Diakses 2 Nov. 2026.



