Ketika sekolah menerima dana BOS Kinerja, mungkin muncul pertanyaan apakah dana tersebut bisa digunakan untuk membeli buku atau menambah koleksi perpustakaan. Apalagi jika sekolah masih membutuhkan buku untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
Pada dasarnya, penggunaan dana BOS Kinerja memiliki ketentuan yang berbeda dengan BOS Reguler. Tidak semua kebutuhan pengadaan buku bisa langsung dibiayai melalui dana ini. Karena itu, sekolah perlu memahami komponen penggunaan yang diperbolehkan agar proses pengadaan buku tetap sesuai aturan.
Artikel ini akan membahas ketentuan penggunaan dana BOS Kinerja untuk pengadaan buku, mulai dari perbedaannya dengan BOS Reguler, jenis buku yang dapat dibeli, hingga langkah pengadaan yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan.
Daftar Isi
Key Takeways
- Dana BOS Kinerja bisa digunakan untuk pengadaan buku, asalkan sesuai dengan komponen penggunaan yang berlaku.
- BOS Kinerja dan BOS Reguler memiliki aturan berbeda, termasuk dalam pengadaan buku sekolah.
- Jenis buku yang dapat dibeli perlu disesuaikan dengan kategori penerima BOS Kinerja dan kebutuhan pembelajaran.
- Sebelum membeli buku, pastikan kelayakannya, sesuaikan dengan RKAS, dan lengkapi bukti pengadaan agar sesuai ketentuan.
Apa Itu Dana BOS Kinerja?
Untuk tahun anggaran 2026, pengelolaan dana BOSP diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Dana ini dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Dana BOS Kinerja sendiri adalah dana BOS yang dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang dinilai berkinerja baik.
Jadi, BOS Kinerja bukan dana yang diterima semua sekolah. Syaratnya, sekolah sudah menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan, lalu masuk salah satu dari dua kelompok penerima, yaitu sekolah yang memiliki prestasi atau sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Siapa yang Menerima BOS Kinerja?
Sekolah berprestasi adalah sekolah yang pernah meraih paling sedikit satu penghargaan, medali, atau sertifikat prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional dengan ketentuan yang diatur juknis. Sementara itu, sekolah berkinerja terbaik termasuk 10 persen sekolah terbaik yang melaksanakan asesmen satuan pendidikan, dan tidak termasuk kelompok sekolah berprestasi.
Penentuan kinerja terbaik mengacu pada hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar, serta indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan. Artinya, kategori penerimamu menentukan komponen apa yang boleh kamu belanjakan.
Beda BOS Kinerja dan BOS Reguler soal Buku
Di BOS Reguler, buku punya pos yang jelas. Untuk satuan pendidikan, komponen buku atau pengembangan perpustakaan wajib dianggarkan minimal 10 persen dari total pagu, sedangkan untuk PAUD minimal 5 persen. Menurut ringkasan Lampiran I juknis BOSP 2026, buku yang dibeli juga harus sudah dinilai dan ditetapkan Kementerian.
Aturan persentase ini melekat pada BOS Reguler. Di daftar komponen BOS Kinerja yang kami baca, tidak ada kewajiban persentase buku seperti itu. Jadi, belanja buku rutin untuk perpustakaan sebaiknya tetap diposkan ke BOS Reguler, bukan dipindahkan ke BOS Kinerja.
Buku Apa yang Paling Dekat dengan Komponen BOS Kinerja?
Setiap kelompok penerima punya daftar komponen yang berbeda. Berikut gambaran berdasarkan salinan lampiran Permendikdasmen 8 Tahun 2026 yang beredar.
1. Sekolah dengan Kinerja Terbaik
Untuk kelompok ini, komponen yang paling relevan ada dua. Pertama, penguatan literasi dan numerasi, yang mencakup penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang, pelatihan, serta kegiatan lomba literasi dan numerasi.
Kedua, penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran. Di sinilah buku disebut lebih tegas, yaitu pengadaan buku digital berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, termasuk pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial. Komponen yang sama juga memuat platform pembelajaran digital dan langganan konten multimedia.
Beberapa ulasan hukum juga menyebut pengadaan buku bacaan nonteks yang relevan dengan kurikulum dan minat siswa berada di bawah komponen literasi. Karena sumbernya ulasan pihak ketiga, pastikan dulu bunyi pasalnya di lampiran resmi sebelum memasukkannya ke RKAS.
2. Sekolah Berprestasi
Komponen untuk sekolah berprestasi berfokus pada talenta, mulai dari asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, sampai pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah. Dalam ringkasan komponen yang kami baca, pembelian buku tidak disebut secara eksplisit.
Bukan berarti mustahil. Ada kategori kegiatan lain yang relevan, misalnya penyediaan sarana penunjang ketalentaan. Namun, buku hanya aman dibeli kalau kamu bisa menunjukkan kaitan langsungnya dengan pengembangan talenta murid, misalnya buku pendukung untuk pembinaan lomba tertentu.
Cara Memastikan Buku Layak Sebelum Dibeli
Sebelum belanja, cek dulu status bukunya di SIBI (Sistem Informasi Perbukuan Indonesia) milik Pusat Perbukuan Kemendikdasmen. Menu Hasil Penilaian memuat daftar buku yang sudah dinilai, dan SIBI juga punya kategori buku bermuatan STEM yang bisa jadi titik awal untuk buku digital.
Panduan langkah demi langkahnya ada di artikel kami tentang cara cek buku yang sudah dinilai Kemendikdasmen. Walaupun syarat “sudah dinilai Kementerian” tertulis jelas untuk BOS Reguler, memilih buku yang bisa diverifikasi tetap langkah paling aman untuk BOS Kinerja.
Baca Juga:
- Temuan Audit Pengadaan Buku Sekolah: Jenis dan Penyebab
- Pengadaan Buku Tidak Sesuai Juknis BOS, Apa Sanksinya?
Langkah Pengadaan Buku dengan Dana BOS Kinerja
1. Pastikan Kategori Penerima Sekolahmu
Cek dulu apakah sekolahmu penerima BOS Kinerja sebagai sekolah berprestasi atau sekolah berkinerja terbaik. Dari sini kamu tahu daftar komponen yang berlaku.
2. Cocokkan Kebutuhan Buku dengan Komponen
Tulis kebutuhan bukumu, lalu cari komponen yang menaunginya. Buku digital STEM atau koding cocok di komponen digitalisasi, sedangkan bahan ajar penunjang literasi dan numerasi masuk komponen literasi dan numerasi.
3. Masukkan ke RKAS Berdasarkan Data
Penggunaan dana BOSP disusun lewat RKAS dan didasarkan pada data rapor pendidikan serta akar masalah sekolah. Jadi, sertakan alasan kenapa buku itu dibutuhkan, misalnya capaian literasi yang masih rendah.
4. Belanja dan Simpan Bukti
Lakukan pembelian sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku. Menurut ringkasan juknis, pembelian buku juga diarahkan lewat SIPLah, tetapi detailnya perlu kamu pastikan di lampiran resmi. Simpan kuitansi, bukti penerimaan, dan dokumentasi buku.
5. Catat dan Laporkan
Catat buku baru di buku induk perpustakaan atau inventaris sekolah, lalu laporkan penggunaan dana sesuai sistem pelaporan yang ditetapkan. Dokumen yang lengkap akan sangat membantu saat pemeriksaan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan paling umum adalah menganggap semua dana BOS punya aturan buku yang sama. Padahal BOS Reguler dan BOS Kinerja punya daftar komponen yang berbeda.
Kesalahan lainnya meliputi:
- membeli buku umum tanpa kaitan dengan komponen BOS Kinerja;
- tidak menuliskan kebutuhan buku di RKAS sebelum belanja;
- membeli buku yang tidak bisa diverifikasi kelayakannya;
- tidak menyimpan bukti fisik dan dokumentasi.
Dana BOS Kinerja dapat digunakan untuk pengadaan buku selama sesuai dengan komponen penggunaan yang telah ditetapkan. Sekolah berkinerja terbaik dapat memanfaatkan dana ini untuk pengadaan buku digital STEM dan bahan ajar penunjang, sedangkan sekolah berprestasi perlu memastikan buku yang dibeli mendukung pengembangan talenta siswa.
Sementara itu, untuk pengadaan buku perpustakaan secara umum, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan kebutuhan buku sudah tercantum dalam RKAS, kelayakannya telah diperiksa, dan seluruh dokumen pengadaan tersimpan dengan baik.
Jika sekolahmu sedang merencanakan pengadaan buku, Penerbit Deepublish menyediakan layanan Pengadaan Buku Sekolah dengan berbagai pilihan buku untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan koleksi perpustakaan.
Referensi:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kemendikdasmen, 2026.
Komunitas Belajar Civics. “Juknis BOS Kinerja SD SMP SMA SMK Tahun 2026.” Komunitas Belajar Civics, 13 Mar. 2026, komunitasbelajar.id/2026/02/juknis-bos-kinerja-sd-smp-sma-smk-tahun-2026-2027.html. Diakses 5 Nov. 2026.
Gebrak.id. “Dana BOSP 2026 Capai Rp59 Triliun: Kemendikdasmen Perkuat Layanan dan Mutu Pendidikan.” Gebrak.id, Apr. 2026, gebrak.id/2026/04/dana-bosp-2026-capai-rp59-triliun.html. Diakses 5 Nov. 2026.
Pusat Informasi Rumah Pendidikan, Kemendikdasmen. “Implementasi Permendikdasmen No 8/2026 (Juknis BOSP 2026) dalam Penggunaan Dana BOSP Reguler.” Rumah Pendidikan, pusatinformasi.rumahpendidikan.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/55390563223065-Implementasi-Permendikdasmen-No-8-2026-Juknis-BOSP-2026-dalam-Penggunaan-Dana-BOSP-Reguler. Diakses 5 Nov. 2026.
ANTARA. “Wamendikdasmen: Jangan Anggap BOSP Bonus atau Hadiah Belanja Bebas.” Antara News, 2026, antaranews.com/berita/5662393/wamendikdasmen-jangan-anggap-bosp-bonus-atau-hadiah-belanja-bebas. Diakses 5 Nov. 2026.
Ausath, Ali. “Pengelolaan Dana BOP dan BOS Kinerja.” Justisio, 3 Mei 2026, justisio.com/blog/panduan-dana-bop-bos-kinerja. Diakses 5 Nov. 2026.
Deepublish. “Cara Membuat LPJ Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah.” Pengadaan Penerbit Deepublish, 2026, pengadaan.penerbitdeepublish.com/layanan/pengadaan-buku-sekolah/cara-membuat-lpj-pengadaan-buku-perpustakaan-sekolah/. Diakses 5 Nov. 2026.
Pusat Perbukuan, Kemendikdasmen. “Hasil Penilaian.” SIBI: Sistem Informasi Perbukuan Indonesia, buku.kemendikdasmen.go.id/hasil-penilaian. Diakses 5 Nov. 2026.



