Perpustakaan desa sudah ada, tapi bukunya itu-itu saja, raknya mulai rapuh, dan pengelolanya bekerja sukarela. Setiap tahun muncul pertanyaan yang sama di Musyawarah Desa: apakah dana desa boleh dipakai untuk perpustakaan?
Jawabannya tidak sesederhana boleh atau tidak boleh. Aturan dana desa berubah mengikuti fokus tahunan pemerintah, sehingga usulan program literasi perlu dikaitkan dengan prioritas yang berlaku. Kalau argumennya tepat, peluangnya terbuka.
Artikel ini membahas dasar aturan yang bisa dijadikan pegangan, contoh program literasi perpustakaan desa yang masuk akal diusulkan, dan alur mengajukannya dari Musdes sampai APB Desa.
Daftar Isi
Dasar Aturan Dana Desa untuk Perpustakaan Desa
Ada dua lapis aturan yang perlu kamu pahami. Lapis pertama adalah rincian prioritas penggunaan dana desa dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Aturan ini mengarahkan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat demi mencapai SDGs Desa, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan sarana prasarana desa.
Sebagai contoh penerapannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kabupaten Aceh Barat pada 2025 mengarahkan desa-desa memakai dana desa untuk pengadaan buku bacaan perpustakaan, dengan merujuk Permendesa Nomor 7 Tahun 2023. Alokasinya dilaporkan sekitar Rp10 juta sampai Rp20 juta per desa, dan dikaitkan juga dengan upaya pencegahan stunting.
Lapis kedua adalah fokus penggunaan dana desa yang diatur setiap tahun. Untuk 2026, aturannya adalah Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan 29 Desember 2025. Di sinilah usulan perpustakaan harus dicocokkan dengan prioritas pemerintah.
Fokus Dana Desa 2026 dan Posisi Literasi
Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa 2026. Isinya meliputi penanganan kemiskinan ekstrem lewat BLT Desa, desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting, ketahanan pangan dan ekonomi desa, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, padat karya tunai desa, infrastruktur digital dan teknologi desa, serta program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Dari daftar itu, perpustakaan desa tidak muncul sebagai fokus tersendiri berdasarkan ringkasan yang saya baca. Namun ada tiga pintu masuk yang realistis, literasi untuk pencegahan stunting, literasi digital masyarakat yang masuk dalam fokus infrastruktur digital, dan program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.
Pada 2026, dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih mendapat penekanan khusus. Artinya, ruang anggaran untuk program lain bisa lebih sempit, sehingga usulan literasi perlu disusun dengan angka yang wajar dan manfaat yang jelas.
Contoh Program Literasi Perpustakaan Desa yang Bisa Diusulkan
Berikut contoh program yang bisa kamu bawa ke Musdes. Status “bisa didanai” tetap bergantung pada aturan terbaru, kewenangan desa, dan keputusan Musdes, jadi anggap daftar ini sebagai bahan usulan, bukan jaminan pencairan.
1. Pengadaan Buku dan Bahan Bacaan
Program Pengadaan Buku dan Bahan Bacaan yang paling sering dikaitkan dengan dana desa, seperti pada contoh di Aceh Barat. Pilih buku berdasarkan kebutuhan warga, bukan sekadar jumlah. Buku anak, buku kesehatan ibu dan anak, serta buku keterampilan usaha biasanya paling terpakai.
2. Pojok Baca Gizi dan Parenting untuk Pencegahan Stunting
Siapkan koleksi tentang gizi, kesehatan ibu hamil, dan pengasuhan balita, lalu letakkan di posyandu atau balai desa. Program Pojok Baca mudah dikaitkan dengan fokus kesehatan dan stunting. Tambahkan kegiatan sederhana seperti kelas baca bersama ibu dan balita.
3. Pelatihan Pengelola dan Relawan Literasi
Perpustakaan yang hidup butuh pengelola yang paham pengolahan buku, layanan, dan promosi. Usulkan pelatihan dasar pengelolaan perpustakaan bagi pengelola dan relawan desa. Pelatihan ini juga memperkuat indikator tenaga perpustakaan dalam instrumen akreditasi perpustakaan desa.
4. Literasi Digital di Perpustakaan Desa
Karena infrastruktur dan literasi digital masuk fokus 2026, perpustakaan bisa diusulkan sebagai tempat belajar digital, akses internet, komputer atau tablet bersama, dan kelas literasi digital bagi warga serta aparatur desa. Pastikan usulannya selaras dengan program digital desa yang sudah ada.
5. Layanan Ekstensi
Kalau wilayah desa luas, perpustakaan keliling atau pojok baca di dusun menjangkau warga yang jauh dari balai desa. Kegiatan ini juga dikenal sebagai layanan ekstensi dalam penilaian perpustakaan desa.
6. Koleksi Praktis untuk BUMDes dan Usaha Warga
Kemendesa pernah menekankan penyediaan buku praktis tentang manajemen usaha, BUMDes, dan akuntansi sebagai bagian dari literasi desa yang menunjang ekonomi. Koleksi seperti ini cocok dikaitkan dengan fokus ketahanan pangan dan ekonomi desa.
7. Penguatan Taman Bacaan
Kementerian Desa PDTT menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Panduan ini bisa menjadi rujukan saat menyusun rencana kegiatan dan pengelolaan di desamu.
Alur Mengusulkan Program Literasi Lewat Dana Desa
Usulan program tidak langsung masuk anggaran. Ada alur perencanaan desa yang harus dilalui.
- Kumpulkan data dan kebutuhan. Catat jumlah koleksi, pengunjung, kondisi rak, dan hasil survei kebutuhan baca warga.
- Tulis usulan yang terhubung dengan fokus dana desa. Jelaskan masalahnya, misalnya angka stunting atau rendahnya literasi digital, lalu tunjukkan bagaimana perpustakaan ikut menyelesaikannya.
- Bahas di Musyawarah Desa. Perencanaan penggunaan dana desa dilakukan secara partisipatif melalui Musdes.
- Masukkan ke RKP Desa. Program yang disepakati dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.
- Tuangkan dalam APB Desa lengkap dengan rincian anggaran.
- Publikasikan dan laporkan. Permendesa 16/2025 mewajibkan desa mempublikasikan fokus penggunaan dana desa dan melaporkannya ke menteri paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
- Laksanakan, dokumentasikan, dan pertanggungjawabkan, termasuk foto kegiatan dan laporan penggunaan.
Tips Agar Usulan Lebih Mudah Disetujui
Gunakan data, bukan perasaan. Usulan yang mencantumkan jumlah anak balita, angka kunjungan, atau hasil survei kebutuhan lebih meyakinkan di forum Musdes.
Kemudian, hubungkan setiap kegiatan dengan hasil yang bisa diukur: berapa warga yang dilatih, berapa buku yang dipinjam, berapa sesi kelas baca yang berjalan. Konsultasikan draft usulan ke pendamping desa sebelum Musdes agar tidak bertentangan dengan aturan terbaru.
Program literasi perpustakaan desa punya peluang didanai dana desa selama usulannya dikaitkan dengan prioritas yang berlaku dan disusun lewat alur yang benar.
Referensi:
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Diakses 13 Okt. 2026.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Naskah Urgensi Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Dana Desa 2026. JDIH Kemendesa PDT, 2025, Diakses 13 Okt. 2026.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Database Peraturan BPK, 2023, peraturan.bpk.go.id/Details/271247. Diakses 13 Okt. 2026.
Pendamping-Desa.com. “Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 Resmi Terbit: Ini Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.” Pendamping-Desa.com, 6 Jan. 2026, pendamping-desa.com/2026/01/permendesa-nomor-16-tahun-2025-resmi.html. Diakses 13 Okt. 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “Membangun SDM Literat di Desa, Menciptakan Pendidikan Desa yang Berkualitas dan Merata untuk Semua.” Kemenko PMK, kemenkopmk.go.id/node/4825. Diakses 13 Okt. 2026.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. “Sekjen Kemendesa: Dana Desa untuk Pembangunan Perpustakaan dan Buku Bacaan.” Perpusnas RI, perpusnas.go.id/berita/sekjen-kemendesa:-dana-desa-untuk-pembangunan-perpustakaan-&-buku-bacaan. Diakses 13 Okt. 2026.



