Surat pemberitahuan akreditasi sudah masuk, atau kepala sekolah tiba-tiba bilang, Perpustakaan kita harus terakreditasi tahun ini. Kamu membuka formulirnya, lalu bingung, banyak sekali butir yang harus diisi, ada persentase, ada rasio, ada bukti fisik. Mulai dari mana?
Kabar baiknya, instrumen akreditasi perpustakaan sebenarnya punya pola yang jelas. Setiap butir punya pilihan jawaban bertingkat, setiap jawaban harus didukung bukti, dan beberapa butir bisa dihitung dengan rumus sederhana. Kalau polanya sudah kamu pahami, mengisinya jauh lebih tenang.
Di artikel ini kita bahas instrumen akreditasi perpustakaan sekolah dan desa/kelurahan, apa saja komponennya, bagaimana penilaiannya, dan langkah mengisinya sampai unggah ke sistem Perpusnas.
Daftar Isi
Apa Itu Akreditasi Perpustakaan?
Akreditasi perpustakaan adalah penilaian yang dilakukan Perpustakaan Nasional RI untuk mengukur sejauh mana sebuah perpustakaan memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Penilaian memakai instrumen berupa daftar indikator, dan hasilnya berupa nilai serta predikat akreditasi.
Untuk perpustakaan sekolah, acuan standarnya adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Peraturan ini berlaku sejak 4 Juni 2024 dan mencabut tiga peraturan lama untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Jadi kalau kamu masih memegang standar versi 2011 atau 2017, sebaiknya segera diperbarui.
Instrumen yang Berlaku untuk Perpustakaan Sekolah
Instrumen akreditasi perpustakaan sekolah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional. Untuk SD/MI, instrumen terbarunya adalah Keputusan Nomor 157 Tahun 2025 yang ditetapkan 17 Juli 2025 dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Keputusan ini mencabut instrumen sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 300 Tahun 2022.
Perhatikan bahwa isi instrumen lama dan baru berbeda cukup jauh, baik jumlah komponen, jumlah butir, maupun cara penilaiannya. Karena itu, jangan memakai formulir lama yang beredar di internet.
Komponen Penilaian SD/MI
Instrumen SD/MI memuat 6 komponen dengan total 41 indikator kunci dan skor maksimum 164. Masing-masing komponen punya bobot yang berbeda.
- Koleksi perpustakaan: 8 indikator, bobot 15.
- Sarana dan prasarana: 7 indikator, bobot 10.
- Pelayanan perpustakaan: 13 indikator, bobot 35.
- Tenaga perpustakaan: 5 indikator, bobot 15.
- Penyelenggaraan perpustakaan: 4 indikator, bobot 15.
- Pengelolaan perpustakaan: 4 indikator, bobot 10.
Bobot terbesar ada di pelayanan. Artinya, perpustakaan yang aktif dipakai warga sekolah punya peluang nilai lebih tinggi, meskipun gedung dan koleksinya belum mewah.
Sistem Skor dan Predikat
Setiap butir punya empat pilihan jawaban, yaitu a sampai d. Jawaban a bernilai 4, b bernilai 3, c bernilai 2, dan d bernilai 1. Skor tiap komponen kemudian dihitung bersama bobotnya untuk menghasilkan nilai akhir.
Predikat akreditasi pada instrumen SD/MI ditentukan oleh nilai akhir. Nilai 91 sampai 100 mendapat predikat A (sangat baik), 76 sampai 90,99 mendapat B (baik), dan 60 sampai 75,99 mendapat C (cukup baik). Nilai di bawah 60 dinyatakan tidak terakreditasi.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Perpustakaan desa dan kelurahan memiliki instrumen tersendiri. Instrumen yang saya temukan ditetapkan lewat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 296 Tahun 2022. Karena instrumen sekolah sudah diperbarui pada 2025, cek juga apakah instrumen desa/kelurahan sudah ada versi terbaru di laman akreditasi Perpusnas sebelum kamu mulai mengisi.
Struktur versi 2022 terdiri dari 9 komponen, enam komponen utama dan tiga komponen pendukung. Totalnya 66 indikator kunci dengan skor maksimum 330, dan setiap butir punya lima pilihan jawaban (a sampai e).
Komponen Penilaian Perpustakaan Desa/Kelurahan
Enam komponen utamanya adalah koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Tiga komponen pendukungnya adalah inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat.
Beberapa butir khas perpustakaan desa yang perlu kamu siapkan datanya:
- Lokasi dan status lahan/gedung: apakah berada di pusat kegiatan masyarakat, dekat kantor desa/kelurahan, dan milik pemerintah desa.
- Dana desa untuk perpustakaan: rata-rata dalam tiga tahun terakhir.
- Dana partisipasi masyarakat yang tidak mengikat.
- Persentase penduduk desa yang berkunjung atau memanfaatkan layanan perpustakaan.
- Rasio tenaga perpustakaan terhadap penduduk.
- Koleksi buku anak dan jenis koleksi referensi.
Data seperti ini jarang tercatat rapi di perpustakaan kecil. Mulailah mengumpulkannya sejak sekarang, bukan setelah formulir terbuka.
Cara Mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Prinsip dasarnya tertulis jelas di petunjuk pengisian: isi secara objektif sesuai kondisi sebenarnya. Berikut urutan kerja yang bisa kamu ikuti.
- Pastikan perpustakaan punya NPP (Nomor Pokok Perpustakaan), karena nomor ini diminta di identitas perpustakaan.
- Unduh instrumen terbaru sesuai jenis dan jenjang perpustakaanmu, lalu baca semua butir sebelum menjawab.
- Bagi tugas per komponen. Satu orang menangani koleksi, satu orang sarana, dan seterusnya, supaya data terkumpul lebih cepat.
- Kumpulkan data pendukung, terutama data tiga tahun terakhir untuk butir yang meminta rata-rata atau akumulasi.
- Hitung butir berbasis persentase dan rasio dengan rumus yang sudah ditetapkan (contoh di bawah).
- Pilih jawaban yang paling sesuai kondisi nyata, bukan yang paling tinggi.
- Siapkan bukti fisik untuk setiap butir: dokumen, foto, tangkapan layar, atau laporan yang disahkan kepala perpustakaan.
- Lengkapi data profil perpustakaan dan pernyataan penulisan sertifikat, termasuk tanda tangan dan stempel kepala lembaga induk.
- Unggah ke SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia) lewat akreditasi.perpusnas.go.id.
- Ikuti verifikasi dan visitasi asesor, lalu tunggu hasil dan sertifikat.
Untuk pertanyaan teknis, instrumen mencantumkan alamat surel Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas, yaitu akreditasi@perpusnas.go.id.
Contoh Menghitung Butir Berbasis Rumus
Berikut beberapa rumus dari instrumen SD/MI. Pada semua butir ini, angka di belakang koma dibulatkan ke bawah.
Persentase penambahan koleksi dalam tiga tahun. Jumlahkan penambahan judul selama tiga tahun terakhir, lalu bagi dengan jumlah koleksi sebelum penambahan. Contoh dari instrumen: penambahan 200, 200, dan 100 judul (total 500) dengan koleksi awal 1.500 judul menghasilkan 500 ÷ 1.500 × 100% = 33%, yang masuk pilihan b untuk kelompok koleksi 2.000 judul atau lebih.
Rasio tenaga perpustakaan terhadap warga sekolah. Misalnya ada 2 tenaga perpustakaan dan 178 warga sekolah (168 siswa, 6 guru, 4 tenaga kependidikan). Rasionya 2 : 178 atau 1 : 89, sehingga masuk pilihan c.
Persentase anggaran perpustakaan terhadap anggaran sekolah. Hitung per tahun dengan rumus A ÷ B × 100%, lalu rata-ratakan untuk tiga tahun. Anggaran sekolah yang dipakai adalah di luar belanja pegawai serta pemeliharaan dan perawatan gedung.
Persentase koleksi yang dimanfaatkan. Bagi jumlah koleksi yang dipinjam atau dibaca di tempat dengan jumlah seluruh koleksi, lalu kalikan 100%.
Bukti Fisik yang Perlu Disiapkan
Setiap butir punya jenis bukti yang diminta. Pola umumnya sama: ada dokumen resmi, ada foto atau tangkapan layar, dan ada pengesahan dari kepala perpustakaan. Beberapa contoh pada instrumen SD/MI:
- Kebijakan pengembangan koleksi: naskah yang disahkan kepala sekolah. Aspek yang wajib termuat adalah peta kebutuhan warga sekolah, tim seleksi, kriteria seleksi, cakupan koleksi, dan ketentuan penambahan koleksi.
- Legalitas penyelenggaraan: SK pendirian perpustakaan dan NPP wajib ada.
- Prosedur operasional standar: yang wajib adalah POS pengembangan koleksi, pengorganisasian bahan perpustakaan, dan pelayanan.
- Laporan kinerja: laporan tahunan wajib ada, sedangkan laporan semester dan bulanan atau triwulan menambah nilai.
- Kegiatan pelayanan: laporan kegiatan dengan foto saat kegiatan berlangsung.
Kalau perpustakaanmu masih kekurangan koleksi, lanjutkan ke panduan cara pengadaan buku perpustakaan lewat Deepublish.
Referensi:
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Perpustakaan Nasional RI, 2025, docs.google.com/document/d/1CAZInSthxb1ZM8WEk8cjoyQjrimpJegE/export?format=pdf. Diakses 13 Okt. 2026.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Perpustakaan Nasional RI, 2024, peraturan.go.id/files/perpusnas-no-4-tahun-2024.pdf. Diakses 13 Okt. 2026.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan. Perpustakaan Nasional RI, 2022, docs.google.com/document/d/11SjIXsf1nJJ7phbbr49yeP7tOods93AM/export?format=pdf. Diakses 13 Okt. 2026.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan. Dinas Perpustakaan Kota Bima, perpus.bimakota.go.id/upload/download/1763622529_fd59581e4e8d1a2d47bd.pdf. Diakses 13 Okt. 2026.
Nisa, Maria Husnun. “Strategi Sukses Akreditasi Perpustakaan.” Slide presentasi, Perpustakaan UMS, 28 Apr. 2026, library.usd.ac.id/f1l3/Inovasi PUSD/materi/Materi%20Lib%237_opt.pdf. Diakses 13 Okt. 2026.



