Cara Pengajuan Akreditasi Perpustakaan Beserta Panduan

cara pengajuan akreditasi perpustakaan

Buat kamu yang sedang mengelola perpustakaan sekolah, kampus, desa, atau instansi pemerintah, akreditasi perpustakaan pasti sudah tidak asing lagi. Selain jadi bukti bahwa perpustakaan sudah dikelola sesuai standar, sertifikat akreditasi juga sering jadi syarat administratif untuk berbagai keperluan, mulai dari akreditasi institusi pendidikan sampai pengajuan bantuan atau hibah.

Masalahnya, banyak pengelola perpustakaan yang masih bingung harus mulai dari mana. Apakah harus punya NPP dulu? Berkas apa saja yang perlu disiapkan? Bagaimana cara daftar di sistemnya?

Nah, di artikel ini kamu akan diajak memahami cara pengajuan akreditasi perpustakaan secara runtut, mulai dari syarat, tahapan di aplikasi SiPAPI, sampai standar penilaiannya.

Sebagai catatan, seluruh proses akreditasi perpustakaan di Indonesia berada di bawah kewenangan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melalui Lembaga Akreditasi Perpustakaan (LAP-PNRI), sehingga penting untuk mengikuti prosedur resminya agar pengajuan tidak ditolak atau tertunda.

Apa Itu Akreditasi Perpustakaan?

Akreditasi perpustakaan adalah proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menyatakan bahwa sebuah lembaga perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Proses ini dilakukan melalui penilaian terhadap berbagai komponen pengelolaan, mulai dari koleksi, layanan, hingga tenaga perpustakaan.

Apa Kendala Anda dalam Pengadaan Buku?

Tujuannya bukan sekadar formalitas. Akreditasi berfungsi sebagai alat evaluasi mutu, sekaligus dorongan bagi perpustakaan untuk terus memperbaiki kualitas layanan dan fasilitasnya. Semakin baik pengelolaannya, semakin tinggi pula predikat akreditasi yang bisa diraih.

Payung hukum utama untuk proses ini adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan, yang merupakan pembaruan dari pedoman sebelumnya di tahun 2013.

Syarat Dasar Sebelum Mengajukan Akreditasi

Sebelum masuk ke tahap pengajuan, ada beberapa syarat dasar yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.

1. Memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

NPP Perpustakaan adalah kode identitas resmi setiap unit perpustakaan di Indonesia yang diterbitkan oleh Perpusnas. Tanpa NPP, pengajuan akreditasi tidak bisa diproses. Untuk mendapatkan NPP, perpustakaan perlu memiliki:

  • SK pendirian perpustakaan atau surat keterangan domisili yang disahkan oleh kepala lembaga atau pejabat daerah setempat
  • Sarana dan prasarana perpustakaan, meski tanpa batasan luas ruang tertentu
  • Layanan rutin, baik layanan baca di tempat maupun layanan keliling
  • Tenaga pengelola, bisa berupa pustakawan maupun staf perpustakaan
  • Sumber pendanaan, baik dari APBN, APBD, donasi, maupun dana pribadi

Pendaftaran NPP dilakukan melalui laman resmi data.perpusnas.go.id, dengan tahapan registrasi akun, validasi, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat NPP.

2. Memenuhi Jumlah Koleksi Minimal

Perpustakaan juga harus memiliki jumlah koleksi buku perpustakaan sesuai ketentuan, yaitu minimal 1.000 judul untuk perpustakaan umum, sekolah, atau khusus, dan minimal 2.500 judul untuk perpustakaan perguruan tinggi.

3. Data Kelembagaan yang Sudah Valid

Data kelembagaan di sistem harus berstatus “valid” terlebih dahulu sebelum bisa lanjut ke tahap pengajuan akreditasi. Validasi ini dilakukan oleh admin Perpusnas setelah semua data terisi lengkap.

Cara Pengajuan Akreditasi Perpustakaan Melalui SiPAPI

Sejak beberapa tahun terakhir, seluruh proses pengajuan akreditasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia) yang bisa diakses di akreditasi.perpusnas.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Akses laman SiPAPI di akreditasi.perpusnas.go.id.
  2. Buat akun baru dengan klik menu “Daftar”, lalu lengkapi seluruh data yang diminta menggunakan email aktif.
  3. Cek email verifikasi yang dikirim oleh sistem akreditasi, lalu ikuti instruksi konfirmasinya.
  4. Login kembali ke SiPAPI menggunakan akun yang sudah terverifikasi.
  5. Lengkapi data kelembagaan, pastikan perpustakaan sudah memiliki NPP dan memenuhi syarat jumlah koleksi minimal.
  6. Tunggu validasi admin hingga status data kelembagaan berubah dari “request” menjadi “valid”.
  7. Klik menu “Akreditasi” untuk mulai mengisi instrumen penilaian.
  8. Jawab seluruh pertanyaan pada instrumen akreditasi sesuai kondisi riil perpustakaan.
  9. Unggah bukti fisik dalam format PDF, dengan kapasitas maksimal 9 MB per komponen.
  10. Sertakan link bukti fisik tambahan dan link video profil perpustakaan di YouTube.
  11. Klik “Submit” untuk mengirimkan pengajuan, dan status akan berubah menjadi “Diajukan”.

Setelah pengajuan masuk, tim asesor akan melakukan verifikasi data, visitasi lapangan, hingga rapat pleno penetapan hasil akreditasi sesuai mekanisme dalam Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2022.

Pengadaan Buku

Komponen Penilaian dalam Instrumen Akreditasi

Penilaian akreditasi perpustakaan dilakukan berdasarkan 9 komponen, yang terdiri dari 6 komponen utama dan 3 komponen pendukung.

Komponen utama:

  • Koleksi perpustakaan
  • Sarana dan prasarana perpustakaan
  • Pelayanan perpustakaan
  • Tenaga perpustakaan
  • Pengelolaan perpustakaan

Komponen pendukung:

  • Inovasi dan kreativitas
  • Tingkat Kegemaran Membaca (TGM)
  • Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM)

Setiap komponen memiliki bobot dan skor maksimum yang berbeda, tergantung jenis perpustakaannya, misalnya perpustakaan sekolah, perguruan tinggi, khusus, atau desa/kelurahan.

Instrumen yang digunakan pun disesuaikan per jenis, dan sudah dimutakhirkan lewat berbagai Keputusan Kepala Perpusnas, termasuk untuk instrumen akreditasi perpustakaan khusus lembaga pemerintah dan perguruan tinggi.

Standar Nilai dan Predikat Akreditasi

Berdasarkan Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2022, hasil akreditasi dikelompokkan ke dalam empat kategori nilai berikut.

  • Nilai 91,00–100: predikat A
  • Nilai 76,00–90,99: predikat B
  • Nilai 60,00–75,99: predikat C
  • Nilai di bawah 60,00: belum terakreditasi

Perpustakaan yang meraih predikat A, B, atau C berhak mendapatkan sertifikat akreditasi resmi, yang diterbitkan paling lambat dua bulan setelah penetapan hasil. Jika hasil penilaian dirasa kurang sesuai, perpustakaan juga punya hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Tips Mempersiapkan Akreditasi agar Lebih Lancar

Supaya proses pengajuan tidak terhambat di tengah jalan, ada baiknya kamu memperhatikan beberapa hal berikut.

  • Cek kelengkapan NPP dan data kelembagaan jauh-jauh hari, jangan menunggu mendekati tenggat.
  • Susun bukti fisik secara rapi per komponen, karena setiap komponen dinilai terpisah dan wajib dilengkapi dokumen pendukung.
  • Pelajari instrumen sesuai jenis perpustakaan, karena bobot dan indikator kunci antara perpustakaan sekolah, kampus, khusus, dan desa berbeda-beda.
  • Libatkan tim internal, mulai dari pustakawan, bagian sarana prasarana, sampai pengelola anggaran, agar pengisian data lebih akurat.
  • Buat video profil perpustakaan yang menggambarkan kondisi riil, karena ini menjadi salah satu bukti pendukung yang diminta di sistem.

Sedang mempersiapkan akreditasi perpustakaan? Pastikan koleksi buku juga sudah memenuhi kebutuhan. Deepublish siap membantu Pengadaan Buku akademik, referensi, dan penunjang pembelajaran untuk mendukung kelengkapan koleksi perpustakaan Anda.

Referensi:

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. (2024). Pengajuan akreditasi perpustakaan melalui aplikasi SiPAPI. https://dinarpustaka.lamongankab.go.id/posting/13708

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. (2024). Pentingnya pendataan perpustakaan, Dinas Arpusda gelar sosialisasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). https://dinarpustaka.lamongankab.go.id/posting/16370

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2026). Kemendikdasmen dorong percepatan akreditasi perpustakaan khusus. https://www.kemendikdasmen.go.id/en/news_search/14848-kemendikdasmen-dorong-percepatan-akreditasi-perpustakaan-khusus

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (n.d.-a). Akreditasi perpustakaan [Direktorat Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan]. https://akreditasi.perpusnas.go.id/

Muhammad Luqman

Tim editorial Penerbit Deepublish berfokus pada topik pengadaan buku, perpustakaan, dan pendidikan. Setiap artikel disusun berdasarkan sumber tepercaya dan regulasi resmi agar informasinya akurat serta relevan.

Bagikan Artikel Ini
Artikel Terbaru

INGIN PENGADAAN BUKU UNTUK PERPUSTAKAAN DAN INSTANSI ANDA?

Mari pengadaan Buku dengan Penerbit Deepublish dan akan ada Promo khusus untuk Anda yang pengadaan hari ini.