Banyak orang masih menganggap profesi pustakawan itu “cuma” jaga rak buku dan cap-cap kartu peminjaman. Padahal, kalau kamu mau serius menekuninya, jenjang karir pustakawan itu jelas, terstruktur, dan bisa naik terus sampai level yang setara jabatan tinggi di instansi pemerintah.
Kalau kamu sedang kuliah di jurusan Ilmu Perpustakaan, baru diangkat jadi pustakawan, atau lagi mempertimbangkan profesi ini, wajar kalau muncul pertanyaan: “Habis jadi pustakawan pelaksana, terus naiknya ke mana?” atau “Perlu syarat apa saja biar bisa naik jabatan?”
Artikel ini akan mengupas tuntas jenjang karir pustakawan di Indonesia, mulai dari dasar hukumnya, tingkatan jabatan, cara menghitung angka kredit, sampai peluang karir di luar jalur PNS. Yuk, simak sampai habis biar kamu punya gambaran jelas soal masa depan profesi ini.
Daftar Isi
Apa Itu Jenjang Karir Pustakawan?
Jenjang karir pustakawan adalah tingkatan jabatan fungsional yang bisa ditempuh seorang pustakawan, mulai dari level paling dasar sampai level tertinggi, berdasarkan kompetensi, masa kerja, dan angka kredit yang dikumpulkan.
Pustakawan di Indonesia, khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam kategori Jabatan Fungsional. Artinya, karirnya tidak berjalan lewat struktur eselon seperti jabatan struktural, melainkan lewat kenaikan jenjang jabatan dan pangkat golongan.
Tugas pustakawan sendiri mencakup tiga ranah utama, yaitu pengelolaan koleksi perpustakaan, pelayanan kepada pemustaka, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Dasar Hukum Jenjang Karir Pustakawan
Supaya kariernya jelas dan terukur, jenjang jabatan pustakawan diatur lewat beberapa regulasi resmi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan (pembaruan dari aturan sebelumnya)
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan
Regulasi-regulasi ini menjadi acuan buat instansi pemerintah maupun tim penilai dalam menentukan kenaikan jenjang, pangkat, sampai proses sertifikasi pustakawan.
Baca Juga: 5 Perbedaan Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan
Dua Jalur Utama Karir Pustakawan
Sebelum masuk ke detail jenjangnya, kamu perlu tahu dulu bahwa karir pustakawan terbagi jadi dua kategori besar, tergantung latar belakang pendidikan.
1. Pustakawan Tingkat Terampil
Jalur ini diperuntukkan bagi pustakawan lulusan Diploma (D2/D3) bidang perpustakaan atau bidang lain yang sudah mengikuti pelatihan kepustakawanan. Fokus tugasnya lebih ke pelaksanaan teknis operasional perpustakaan sehari-hari.
2. Pustakawan Tingkat Ahli
Jalur ini untuk lulusan Sarjana (S1) ke atas, baik dari jurusan Ilmu Perpustakaan maupun jurusan lain yang sudah memiliki sertifikat kepustakawanan. Tugasnya lebih ke arah perencanaan, pengembangan sistem, dan pengambilan kebijakan kepustakawanan.
Menariknya, pustakawan terampil yang ingin naik ke jalur ahli bisa menempuh mekanisme alih kategori, asalkan sudah memenuhi syarat pendidikan dan angka kredit tertentu.
Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil
Untuk jalur terampil, jenjang jabatannya terdiri dari tiga tingkatan berikut, lengkap dengan pangkat dan golongan ruangnya:
- Pustakawan Pelaksana – golongan II/b sampai II/d
- Pustakawan Mahir (Pelaksana Lanjutan) – golongan III/a sampai III/b
- Pustakawan Penyelia – golongan III/c sampai III/d
Kenaikan dari satu jenjang ke jenjang berikutnya ditentukan oleh jumlah angka kredit kumulatif yang berhasil dikumpulkan, bukan otomatis berdasarkan masa kerja saja.
Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli
Sementara itu, jalur ahli punya empat tingkatan jenjang jabatan, yaitu:
- Pustakawan Ahli Pertama – golongan III/a sampai III/b
- Pustakawan Ahli Muda – golongan III/c sampai III/d
- Pustakawan Ahli Madya – golongan IV/a sampai IV/c
- Pustakawan Ahli Utama – golongan IV/d sampai IV/e
Semakin tinggi jenjangnya, tanggung jawab pustakawan juga makin besar, mulai dari menyusun kebijakan kepustakawanan, menjadi narasumber, sampai membina pustakawan di jenjang di bawahnya.
Cara Naik Jenjang Karir Pustakawan
Kenaikan jenjang jabatan pustakawan tidak berjalan otomatis. Ada beberapa hal yang perlu kamu penuhi:
- Mengumpulkan angka kredit.
- Mengajukan DUPAK.
- Memenuhi masa jabatan minimal.
- Melengkapi syarat kepangkatan lain
Kalau kamu konsisten aktif menulis, ikut pelatihan, dan berkontribusi di kegiatan kepustakawanan, proses naik jenjang biasanya berjalan lebih cepat dibanding hanya mengandalkan masa kerja.
Baca Juga: 8 Tugas Pekerjaan Pustakawan, Pahami Secara Dalam!
Sertifikasi Kompetensi, Kunci Penting untuk Naik Karir
Selain angka kredit, sertifikasi kompetensi pustakawan juga jadi syarat penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Sertifikasi ini membuktikan bahwa seorang pustakawan punya kompetensi profesional (pengetahuan, keahlian, sikap kerja) sekaligus kompetensi personal (kepribadian dan interaksi sosial) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan.
Beberapa manfaat memiliki sertifikat kompetensi pustakawan:
- Jadi bukti resmi kompetensi sesuai standar nasional
- Mempermudah proses kenaikan jenjang jabatan
- Meningkatkan nilai tawar saat melamar kerja, termasuk di sektor swasta
- Memberi pengakuan profesionalisme di mata instansi dan publik
Peluang Karir Pustakawan di Luar Jalur ASN
Kabar baiknya, jenjang karir pustakawan enggak cuma berlaku buat ASN di perpustakaan pemerintah. Lulusan Ilmu Perpustakaan juga banyak dibutuhkan di berbagai sektor lain, misalnya:
- Arsiparis, mengelola dan menjaga dokumen bernilai tinggi di lembaga seperti ANRI
- Analis metadata, mengorganisasi repositori data digital di perusahaan berbasis teknologi
- Data administrator, memastikan sistem basis data perusahaan berjalan optimal dan aman
- Pustakawan digital atau digital librarian, mengelola perpustakaan berbasis sistem digital
- Konsultan perpustakaan atau information specialist, membantu institusi membangun sistem informasi dan layanan pustaka
Jadi, kalau kamu berpikir prospek jurusan Ilmu Perpustakaan itu sempit, faktanya keahlian mengelola informasi, dokumentasi, dan data ini justru dicari banyak sektor, bukan cuma perpustakaan konvensional.
Tips Mempercepat Jenjang Karir Pustakawan
Beberapa langkah berikut bisa kamu lakukan supaya karir sebagai pustakawan lebih cepat berkembang:
- Rutin ikut diklat, workshop, atau seminar kepustakawanan untuk menambah angka kredit.
- Aktif menulis karya tulis ilmiah atau artikel populer di bidang kepustakawanan.
- Segera ambil sertifikasi kompetensi begitu memenuhi syarat.
- Bangun portofolio digital, misalnya pengalaman mengelola sistem otomasi perpustakaan atau repositori digital.
- Terus update kompetensi teknologi informasi, karena banyak perpustakaan kini beralih ke sistem digital.
Jenjang karir pustakawan di Indonesia sebenarnya cukup jelas dan terstruktur, mulai dari Pustakawan Pelaksana sampai Pustakawan Ahli Utama, dengan dasar hukum yang mengatur setiap tahapannya. Kuncinya ada di angka kredit, sertifikasi kompetensi, dan konsistensi mengembangkan diri.
Buat kamu yang sedang menempuh pendidikan di bidang perpustakaan atau baru merintis karir sebagai pustakawan, memahami peta jenjang ini bisa membantu kamu menyusun strategi karir yang lebih terarah, baik di jalur ASN maupun di sektor swasta.
Referensi:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Kismiyati, T. (2011). Sertifikasi pustakawan. Media Pustakawan, 18(3–4), 13–20. https://ejournal.perpusnas.go.id/mp/article/download/523/537/1033
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2015). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Widayanti, Y. (2014). Pengembangan karier pustakawan melalui jabatan fungsional. LIBRARIA: Jurnal Perpustakaan, 2(1). https://journal.uinsuku.ac.id/index.php/Libraria/article/view/1196



