Anggaran buku perpustakaan sudah masuk DPA, dan pejabat pengadaan bertanya, “Ini wajib lewat e-katalog atau boleh beli langsung ke penerbit?” Pertanyaan seperti ini sering muncul di dinas perpustakaan, perpustakaan perguruan tinggi negeri, atau unit kerja lain yang membeli buku dengan uang negara atau daerah.
Jawabannya bergantung pada dua hal: apakah buku yang dibutuhkan tayang di Katalog Elektronik, dan berapa nilai pengadaannya. Aturan mainnya juga baru berubah. Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 diundangkan pada 1 September 2026 dan menggantikan aturan lama.
Artikel ini membahas dasar aturan terbaru, kapan e-purchasing wajib dilakukan, metode dan batas nilainya, serta langkah memesan buku lewat Katalog Elektronik di INAPROC.
Daftar Isi
Apa Itu E-Katalog dan E-Purchasing?
Katalog Elektronik adalah platform yang memuat informasi barang atau jasa, harga, dan penyedia. Sekarang, katalog ini diakses lewat katalog.inaproc.id sebagai bagian dari ekosistem INAPROC (Portal Pengadaan Nasional). Versi yang berjalan adalah Katalog Elektronik versi 6.
E-purchasing adalah tata cara membeli barang atau jasa melalui sistem Katalog Elektronik. Jadi, katalog adalah “etalasenya”, sedangkan e-purchasing adalah proses transaksinya. Hasil transaksi dituangkan dalam Surat atau Bukti Pesanan yang menjadi bentuk kontrak.
Katalog terbagi menjadi tiga jenis: Katalog Elektronik Nasional (dikelola LKPP), Sektoral (dikelola kementerian atau lembaga), dan Lokal (dikelola pemerintah daerah). Untuk buku, kategori yang relevan umumnya ada di katalog sektoral.
Apakah Pengadaan Buku Wajib Lewat E-Katalog?
Menurut peraturan tersebut, e-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi barang atau jasa yang dibutuhkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila barang atau jasa itu tersedia di Katalog Elektronik. Kewajiban ini dapat dikecualikan jika:
- katalog tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, atau layanan; atau
- ada pertimbangan bahwa metode lain lebih efisien atau efektif.
Pengecualian dilakukan berdasarkan penilaian PPK. Dalam menilainya, PPK melakukan analisis pasar, yang paling sedikit mengidentifikasi ketersediaan barang dan penyedia di katalog, kesesuaian volume dan spesifikasi, kesanggupan penyedia dari sisi waktu dan lokasi, kesesuaian kategori, serta perbandingan harga dengan barang sejenis di luar katalog.
Untuk buku, ini berarti kamu perlu mengecek dulu apakah judul atau kategori buku yang kamu butuhkan memang tayang. Kalau tidak tersedia atau tidak memenuhi, dokumentasikan hasil analisis pasarnya sebagai dasar memilih metode lain.
Buku Apa yang Ada di Katalog Elektronik?
Dokumen pedoman penelaahan kategori produk di bantuan INAPROC memuat kategori buku pada Katalog Elektronik Sektoral, yaitu Buku Guru, Buku Siswa (Buku Teks Utama), Buku Siswa (Buku Teks Pendamping), Buku Panduan Pendidik, Buku Pengayaan Siswa, dan Buku Referensi. Kode klasifikasi lapangan usahanya adalah KBLI 58110 (penerbitan buku).
Metode E-Purchasing dan Batas Nilainya
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tiga metode e-purchasing. Pejabat Pengadaan, PPK, atau Pokja Pemilihan memilih metode dengan mempertimbangkan karakteristik pasar, rencana waktu pemanfaatan, kompetensi pelaksana, dan pertimbangan lain.
1. Pembelian Langsung
Pembelian langsung bisa dilakukan untuk nilai paling banyak Rp50 juta pada kategori yang ditetapkan dalam dokumen penelaahan kategori produk, atau melalui Toko Daring untuk kategori tertentu.
Pembelian langsung juga berlaku untuk kategori atau koleksi produk berharga tetap. Untuk harga tetap, pelaksananya adalah Pejabat Pengadaan sampai Rp200 juta, dan PPK untuk nilai di atas Rp200 juta.
2. Negosiasi Harga
Negosiasi dilakukan terhadap harga satuan produk, biaya pengiriman, atau biaya lain yang ditawarkan penyedia. Pelaksananya Pejabat Pengadaan untuk nilai paling banyak Rp200 juta, serta PPK atau Pokja Pemilihan untuk nilai di atas Rp200 juta.
3. Mini Kompetisi
Mini kompetisi dilakukan terhadap dua penyedia katalog atau lebih yang memiliki produk sama atau berspesifikasi sama dengan yang dibutuhkan. Pejabat Pengadaan melaksanakannya untuk nilai paling banyak Rp200 juta, sedangkan Pokja Pemilihan untuk nilai di atas Rp200 juta.
4. Toko Daring
Toko Daring adalah modul Katalog Elektronik yang dijalankan lewat PPMSE mitra, berupa marketplace. E-purchasing di Toko Daring dilakukan untuk nilai transaksi paling banyak Rp50 juta, dengan barang yang ditayangkan berupa produk dalam negeri serta produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Cara Pengadaan Buku Lewat E-Katalog
Berikut langkah-langkah pengadaan buku e-katalog yang bisa kamu lakukan:
- Susun kebutuhan dan rencana pengadaan. Tentukan judul, jumlah, dan anggaran berdasarkan analisis kebutuhan koleksi. Panduannya ada di artikel contoh kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan. Pastikan paketnya tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan.
- Siapkan akun INAPROC. Daftar di daftar-akun.inaproc.id dengan tipe profil dan akses Non Penyedia. Tanda tangan elektronik untuk pengguna non penyedia diterbitkan melalui BSrE.
- Cari produk di katalog.inaproc.id. Masukkan kata kunci produk atau penyedia, lalu gunakan filter dan kategori yang sesuai.
- Lakukan analisis pasar. Cek ketersediaan, spesifikasi, volume, dan harga. Dokumentasikan hasilnya, terutama jika ada produk yang tidak tersedia.
- Siapkan referensi harga atau HPS sesuai nilai pengadaan.
- Pilih metode: pembelian langsung, negosiasi harga, atau mini kompetisi, sesuai batas nilai dan karakteristik pasar.
- Buat paket dan pesanan. Tambahkan produk ke keranjang, buat paket e-purchasing, lalu proses sesuai metode yang dipilih.
- Tandatangani Surat atau Bukti Pesanan secara elektronik di sistem. Untuk nilai kontrak di atas Rp200 juta, berlaku jaminan pelaksanaan, kecuali untuk jasa lainnya yang asetnya dikuasai pengguna.
- Terima buku dan cek fisiknya sesuai pesanan: judul, jumlah, edisi, dan kondisi cetak.
- Selesaikan serah terima dan pembayaran, lalu catat pada administrasi perpustakaan. Berkas ini juga berguna untuk laporan tahunan perpustakaan.
Setelah buku diterima, daftarkan sebagai koleksi, beri nomor klasifikasi dan tajuk subjek.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Tidak mengecek ketersediaan di katalog sebelum memilih metode lain.
- Tidak mendokumentasikan analisis pasar saat memakai pengecualian.
- Memecah paket untuk menghindari batas nilai. Rencanakan pengadaan secara utuh.
- Spesifikasi buku tidak jelas, sehingga penyedia mengirim edisi atau judul yang berbeda.
- Lupa memeriksa fisik buku saat serah terima.
- Memakai prosedur lama padahal aturannya sudah diperbarui.
Pengadaan buku perpustakaan lewat e-katalog LKPP mengikuti alur yang jelas: cek ketersediaan produk, lakukan analisis pasar, siapkan referensi harga atau HPS, pilih metode e-purchasing sesuai nilai, lalu tandatangani Surat atau Bukti Pesanan secara elektronik. Aturan terbarunya adalah Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026.
Karena sistem dan fitur Katalog Elektronik masih dalam masa penyesuaian, selalu cek panduan terbaru di INAPROC dan konsultasikan dengan UKPBJ atau pejabat pengadaan di instansimu sebelum memulai paket.
Referensi:
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diakses 13 Okt. 2026.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Panduan Praktis INAPROC & Katalog V6 untuk PP/PPK. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Timur, biropbj.kaltimprov.go.id/storage/file/Panduan Praktis INAPROC & Katalog V6 untuk PP_PPK.pdf. Diakses 13 Okt. 2026.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik Sektoral: Kategori Produk pada Katalog Elektronik. INAPROC Pusat Bantuan, bantuan.inaproc.id/hc/id-id/article_attachments/17260895976591. Diakses 13 Okt. 2026.
“Implementasi E-Purchasing Katalog Elektronik pada Proses Pengadaan Barang/Jasa.” Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, archive.umsida.ac.id/index.php/archive/preprint/download/11959/86113/95045. Diakses 13 Okt. 2026.



