Di era digital dan inovasi saat ini, ide dan kreativitas menjadi aset yang sangat berharga. Namun, tak sedikit ide orisinal yang “dibajak” tanpa izin, bahkan dikomersilkan oleh pihak lain.
Di sinilah pentingnya HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk melindungi hasil cipta seseorang atau suatu badan hukum. Mungkin Anda masih asing, apa itu HAKI? Dan apa manfaat Haki? Temukan Jawabannya di sini.
Daftar Isi
Pengertian Haki
HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak hukum yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya intelektual yang diciptakan dari hasil olah pikir, ide, atau kreativitas.
Dengan kata lain, HAKI memberi pengakuan sekaligus perlindungan hukum atas kepemilikan kekayaan yang bersifat non-fisik, seperti karya seni, desain, merek, teknologi, hingga rahasia dagang.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), kekayaan intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan dari pikiran manusia, seperti penemuan, karya sastra dan seni, simbol, nama, dan desain yang digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Di Indonesia, dasar hukum HAKI diatur dalam beberapa undang-undang, seperti:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Itulah beberapa Undang-undang yang dijadikan landasan tentang HAKI. Baik untuk Haki paten, hak cipta, merek, rahasia dagang dan masih banyak lagi.
Jenis Haki
Setelah mengintip pengertian singkat tentang Haki, maka Anda juga perlu mengetahui beberapa jenis HAKI yang seringkali digunakan.
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta jenis ini diperuntukan untuk pencipta karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contoh karya yang dilindungi hak cipta meliputi buku, lagu, film, program komputer, dan karya fotografi.
2. Hak Kekayaan Industri
Ada juga yang disebut dengan hak kekayaan industri, yang meliputi hak atas kekayaan intelektual yang terkait dengan bidang industri dan komersial. Di antara hak kekayaan industri masih memiliki beberapa jenis, meliputi sebagai berikut.
- Paten: Hak paten adalah hak eksklusif atas invensi baru di bidang teknologi. Contohnya, teknologi pembersih udara otomatis.
- Merek (Brand): Ada juga yang namanya hak merek, yang diperuntukan sebagai tanda yang membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lain. Contohnya logo dan nama merek “GoFood”.
- Desain Industri: Sementara yang dimaksud dengan desain industri adalah hak perlindungan atas tampilan visual suatu produk. Contoh desain kemasan botol parfum yang unik.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Desain tata letak sirkuit terpadu sebagai perlindungan atas desain layout dari komponen elektronik dalam sebuah chip atau semikonduktor.
- Rahasia Dagang: Buat anda yang menjalan usaha, pasti tidak asing dengan HAKI rahasia dagang, yaitu Informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya. Contoh, Resep rahasia minuman bersoda ternama.
- Indikasi Geografis: Ada pun yang disebut dengan indikasi geografis, yaitu hak untuk melindungi atas produk yang kualitasnya dipengaruhi oleh wilayah geografis tertentu. Misalnya kopi Gayo dari Aceh.
Manfaat Haki
Melindungi karya intelektual bukan hanya soal pengakuan moral, tetapi juga kepentingan ekonomi dan hukum. Berikut beberapa alasan mengapa HAKI sangat penting.
1. Melindungi Inovasi dan Kreativitas
Ada banyak manfaat kehadiran HAKI, salah satunya melindungi inovasi dan kreativitas. Tanpa perlindungan, siapa pun bisa menyalin atau menjiplak karya seseorang. HAKI memberikan rasa aman untuk terus berinovasi.
2. Meningkatkan Nilai Ekonomi
Secara ekonomis, HAKI juga memberikan keuntungan. Banyak karya yang bisa dikomersilkan setelah mendapatkan perlindungan HAKI, seperti royalti dari lagu atau lisensi paten.
3. Mendorong Pertumbuhan Industri Kreatif dan Teknologi
Dengan adanya kepastian hukum, industri berbasis pengetahuan dan kreativitas akan berkembang lebih sehat dan kompetitif.
4. Akses ke Pasar Global
Dengan mendaftarkan merek atau paten internasional (melalui sistem Madrid Protocol atau PCT) memungkinkan produk Indonesia bersaing di pasar global. Sehingga apa yang Anda temukan bisa ikut bersaing di kancah internasional.
Itulah artikel dari pengadaan buku deepublish tentang beberapa hal menarik tentang HAKI. Bahwa HAKI bukan sekadar istilah hukum, tetapi bentuk perlindungan terhadap hasil kerja keras dan ide kreatif seseorang.
Sumber Referensi:
World Intellectual Property Organization (WIPO) – www.wipo.int
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI – www.dgip.go.id
Undang-undang HAKI di Indonesia (UU No. 28/2014, UU No. 13/2016, dan lainnya)