Kamu lagi ngurus dokumen perpustakaan dan ketemu dua istilah yang sering muncul bareng, yaitu NPP dan akreditasi? Wajar kalau sempat bingung, soalnya keduanya memang berkaitan erat dan sama-sama diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).
Padahal, NPP dan akreditasi perpustakaan itu dua hal yang berbeda, baik dari segi fungsi, proses, maupun dokumen yang dihasilkan. Kalau kamu keliru memahami keduanya, bisa-bisa alur pengajuan akreditasi jadi tersendat karena syarat dasarnya belum terpenuhi.
Di artikel ini, kamu akan diajak memahami apa itu NPP, apa itu akreditasi perpustakaan, serta perbedaan keduanya secara lengkap, supaya kamu nggak salah langkah saat mengelola dokumen perpustakaan.
Daftar Isi
Apa Itu NPP Perpustakaan?
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah kode identitas resmi yang diberikan kepada setiap unit perpustakaan di Indonesia, di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional, berdasarkan kode provinsi dan kabupaten/kota. NPP bisa dibilang seperti “KTP” bagi perpustakaan, karena dengan NPP, sebuah perpustakaan terdaftar secara nasional dan memiliki legalitas yang diakui pemerintah.
NPP diterbitkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dengan tujuan memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Apa Itu Akreditasi Perpustakaan?
Akreditasi perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Proses ini dilakukan melalui penilaian terhadap 9 komponen, mulai dari koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, hingga pengelolaan perpustakaan.
Dasar hukum akreditasi perpustakaan adalah Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Hasil akreditasi berupa sertifikat dengan predikat A, B, atau C, tergantung total nilai yang diperoleh perpustakaan.
Perbedaan NPP dan Akreditasi Perpustakaan
1. Fungsi dan Tujuan
NPP berfungsi sebagai identitas dan pendataan resmi perpustakaan di sistem nasional. Tujuannya adalah memetakan kondisi perpustakaan di Indonesia dan memudahkan pembinaan.
Sementara itu, akreditasi berfungsi sebagai alat evaluasi mutu. Tujuannya adalah menilai apakah pengelolaan perpustakaan sudah memenuhi standar nasional atau belum, sekaligus mendorong perpustakaan terus meningkatkan kualitas layanannya.
2. Sifat Proses
Pendaftaran NPP bersifat administratif. Kamu cukup mengisi data kelembagaan, seperti nama perpustakaan, alamat, dan status perpustakaan, tanpa ada penilaian kualitas.
Akreditasi bersifat evaluatif. Ada penilaian mendalam terhadap kondisi riil perpustakaan lewat pengisian instrumen, pengumpulan bukti fisik, sampai visitasi langsung oleh tim asesor.
3. Dokumen yang Dihasilkan
NPP menghasilkan nomor identitas unik plus akun untuk mengakses sistem pendataan Perpusnas. Nomor ini berlaku sebagai bukti bahwa perpustakaan sudah tercatat secara resmi.
Akreditasi menghasilkan sertifikat akreditasi dengan predikat A, B, atau C, yang menjadi bukti formal bahwa perpustakaan telah dinilai dan memenuhi standar tertentu.
4. Urutan Proses
NPP menjadi syarat dasar yang wajib dipenuhi lebih dulu sebelum perpustakaan bisa mengikuti proses akreditasi. Tanpa NPP, pengajuan akreditasi tidak bisa diproses sama sekali.
Setelah NPP terbit dan data kelembagaan sudah valid, barulah perpustakaan bisa melanjutkan ke tahap pengisian instrumen akreditasi.
5. Masa Berlaku
NPP sifatnya permanen selama perpustakaan masih beroperasi dan datanya diperbarui secara berkala. Sementara itu, sertifikat akreditasi punya masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui lewat proses re-akreditasi.
Kenapa Perpustakaan Perlu Keduanya?
NPP dan akreditasi sebenarnya saling melengkapi, bukan saling menggantikan. NPP memastikan perpustakaan kamu tercatat dan diakui keberadaannya secara resmi, sementara akreditasi membuktikan bahwa pengelolaannya sudah sesuai standar nasional.
Beberapa daerah bahkan mulai menggenjot standardisasi ini secara bersamaan. Sejumlah dinas perpustakaan dan kearsipan daerah menargetkan seluruh perpustakaan sekolah di wilayahnya memiliki NPP sekaligus mendorongnya untuk segera mengikuti proses akreditasi, karena keduanya jadi tolok ukur kelayakan sebuah perpustakaan.
Selain itu, sertifikat NPP juga biasanya menjadi salah satu dokumen pendukung wajib dalam proses akreditasi, jadi keduanya memang saling berkaitan dalam satu rangkaian standarisasi perpustakaan.
Cara Mendapatkan NPP Sebelum Mengajukan Akreditasi
Kalau perpustakaanmu belum punya NPP, berikut langkah-langkah singkatnya:
- Kunjungi laman resmi data.perpusnas.go.id
- Klik menu “Direktori” untuk memastikan perpustakaanmu belum terdaftar ganda
- Pilih jenis perpustakaan yang sesuai, misalnya “Perpustakaan Sekolah”
- Klik menu “Registrasi” di pojok kanan atas jika belum terdaftar
- Isi formulir pendaftaran dengan data kelembagaan yang lengkap dan valid
- Tunggu verifikasi lewat email, lalu login menggunakan akun yang sudah aktif
Setelah NPP terbit dan status data kelembagaan berubah menjadi “valid”, perpustakaan baru bisa melanjutkan ke tahap pengajuan akreditasi lewat sistem SiPAPI.
Itulah pemabahasan singkat tentang Perbedaan NPP dan Akreditasi Perpustakaan. Setelah memiliki NPP, perpustakaan bisa mulai mempersiapkan diri menuju akreditasi.
Salah satunya dengan memastikan koleksi buku yang dimiliki sudah lengkap dan sesuai kebutuhan, sehingga Pengadaan Buku dapat menjadi bagian dari persiapan menuju pengelolaan perpustakaan yang lebih baik.
Referensi:
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. “Pentingnya Pendataan Perpustakaan, Dinas Arpusda Gelar Sosialisasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).” 2024, dinarpustaka.lamongankab.go.id/posting/16370.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2022, jdih.perpusnas.go.id/file_peraturan/Peraturan_Perpustakaan_Nasional_No_2_Tahun_2022_ttg_Pedoman_Akreditasi_Perpustakaan.pdf.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. 2007.



