Sertifikasi merupakan bagian penting bagi pekerja supaya bisa mendapatakan kepastian karirnya. Nah, tujuan dan manfaat dari sertifikasi pustakawan, yaitu untuk memastikan dan memelihara kompetensi bagi setiap pustakawan untuk meningkatkan rasa percaya diri pustakawan sehingga bisa bekerja dan berkarya dengan maksimal.
Daftar Isi
Apa itu Sertifikasi Pustakawan
Sertifikasi pustakawan merupakan suatuproses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen dengan mengacu kepada pada SKKNI Bidang Perpustakaan terhadap Pustakawan.
Alur Sertifikasi Pustakawan
Alur pendaftaran dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti sertifikasi ini, mengacu pada peraturan dan panduan resmi yang ada dalam halaman https://sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id/.
Mari simak pembahasan lengkapnya sebagai berikut ini.
Persyaratan Dasar
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai pendidikan minimal Diploma Dua (D2) Ilmu Perpustakaan, atau
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai Pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) bidang lain dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, atau
- Memiliki ijazah SLTA dan sederajat dengan pengalaman bekerja sesuai Klaster yang dipilih, paling kurang 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
Cara Mendaftar Sertifikasi
- Memilih salah satu paket asesmen yaitu klaster. Informasi klaster dapat diakses pada tautan berikut (Daftar Klaster Sertifikasi)
- Registrasi secara online, mengisi pengajuan sertifikasi hingga asesmen mandiri; Format surat rekomendasi dapat diunduh pada tautan berikut (Surat Rekomendasi Sertifikasi)
- Mengisi dan menandatangani Form Pendaftaran secara tercetak (FR APL-01 serta Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) sesuai dengan klaster yang dipilih.
- Melengkapi bukti kompetensi sesuai dengan klaster yang dipilih dan menuangkannya kedalam FR-APL-02 pada kolom bukti kompetensi.
- Membawa berkas fisik (tercetak) pada hari pelaksanaan.
Daftar Klaster Sertifikasi
Masih berhubungan dengan poin 1, berikut ini daftar klaster yang bisa dipilih.
- Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek
- Klaster Layanan Dasar Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja
- Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan
- Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia
- Klaster Layanan Perpustakaan untuk Komunitas
- Klaster Layanan Khusus Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan untuk Penyandang Disabilitas
Berkas Fisik Saat Hari Pelaksanaan
- FR-APL-01 & FR-APL-02
- berkas administrasi:
- Foto 3×4 2buah latar belakang merah
- Fotokopi copy KTP
- Fotokopi ijazah.
- Fotokopi SK/ Surat Keterangan Bekerja
- Fotokopi SK Fungsional Pustakawan (Bagi Fungsional Pustakawan)
- Surat Rekomendasi/izin atasan/pimpinan
- Daftar Riwayat Hidup
- Materai 10000 2 buah
- Bukti kompetensi (Bukti Pekerjaan)
Nah, itulah beberapa syarat, panduan dan bahkan alur pendaftaran dari sertifikasi pustakawan ini. Semoga bermanfaat dan bisa membantu hanya sebagai informasi saja.
Baca artikel terkait pustakawan berikut ini.