Dalam dunia kerja, pasti ada yang bisa kerja tanpa harus memiliki sertifikat dulu dan ada juga yang memerlukan. Ada juga yang disebut dengan profesi. Masalahnya, apakah pustakawan ini juga termasuk kedalam profesi? Dan mengapa pustakawan disebut sebagai profesi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan singkat berikut ini. Pembahasan kali ini akan mudah dipahami dan pastinya dibahas dengan singkat.
Daftar Isi
Alasan pustakawan disebut sebagai profesi
Alasan utama dalam menjawab pertanyaan ini adalah kita harus memahami dahulu sifat atau ciri-ciri apa yang bisa mengelompokkan kedalam sebuah profesi.
1. Ciri-ciri Profesi secara umum
Berikut ini merupakan ciri-ciri profesi umum sebuah pekerjaan dikatakan profesi.
- Profesi harus memiliki suatu keahlian, keilmuan atau keterampilan khusus
- Profesi diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
- Terdapat teori yang baku, diakui dan universal
- Profesi memiliki organisasi profesi
- Profesi memiliki klien yang jelas
- Profesi memiliki suatu kode etik
- Memegang otonomi dalam melaksanakan profesinya
- Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
- Profesi harus mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang yang lain
- Profesi harus dilengkapi dengan kompetensi yang aplikatif dan kecakapan diagnostik
2. Ciri Pustakawan Sebagai Profesi
Menurut Ir. Siti Rulyah (2018), mengatakan bahwa pustakawan memiliki organisasi, keahlian, pendidikan khusus, kode etik, dalam bekerja berorientasi pada jasa serta kemandirian sehingga sudah bisa dikatakan sebagai profesi dan diakui secara nasional.
Dalam UU No 43 tahun 2007, dikatakan juga bahwa pustakawan merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia) merupakan organisasi profesi pustakawan dan perpustakaan yang bersifat nasional dan mandiri. Nah, tujuan dari IPI sendiri, yaitu untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan, mengembangkan ilmu pusdokinfo, mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan Negara RI.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pustakawan merupakan sebuah profesi. Jadi, tidak perlu takut lagi dan pastinya lapangan kerja untuk pustakawan ini sangat diperlukan dan banyak sekali.
Baca Artikel Terkait
- Kompetensi Pustakawan, Harus Dimiliki Pustakawan
- Perbedaan Pustakawan dengan Pemustaka
- 12 Peran Pustakawan Yang Perlu Kamu Tahu
Sumber referensi
- Siti Rulyah. 2018. Profesi Pustakawan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Kepustakawanan dan Masyarakat Membaca Vol. 34 (1) (2018) 029-038.