Jenis-Jenis Hak Kekayaan atas Intelektual

jenis hak kekayaan intelektual
Program Afiliasi

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dapat diartikan sebagai hak hukum atas kekayaan yang muncul dari hasil olah pikir manusia. Meskipun kemajuan teknologi berkembang pesat dan banyak penemu di berbagai cabang ilmu.

Ternyata tidak semua orang tahu pemahaman tentang jenis-jenis HAKI. Padahal jenis-jenis HAKI inilah yang sangat membantu mengupgrade peluang. Anda penasaran, apa saja itu jenis-jenis HAKI? Simak ulasan singkat sebagai berikut. 

Pengertian HAKI

Apa itu haki? HAKI adalah bentuk perlindungan negara terhadap hasil ciptaan yang bersifat orisinal, baik dalam bidang seni, ilmu pengetahuan, teknologi, maupun industri.

Tujuannya adalah memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak untuk menggunakan, mengumumkan, dan/atau mengeksploitasi karya tersebut.

Jenis-jenis HAKI

Sebenarnya ada banyak sekali jenis-jenis HAKI di Indonesia. Masing-masing jenis memiliki peruntukannya masing-masing. Namun secara garis besar, HAKI dibagi menjadi Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Apa Kendala Anda dalam Pengadaan Buku?

Dimana, masing-masing memiliki peruntukan lebih spesifik. Nah, untuk mengetahui spesifikasinya, kita intip ulasan berikut. 

1. Hak Cipta (Copyright)

    Jenis haki yang pertama ada yang namannya hak cipta atau familiar kita dengar dengan istilah copyright. Hak cipta jenis ini adalah hak eksklusif yang melekat secara otomatis pada pencipta atas karya orisinalnya di bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan.

    Contoh karya yang dilindungi Hak Cipta:

    • Buku, artikel, dan karya tulis lainnya
    • Musik dan lagu
    • Film dan drama
    • Lukisan, patung, fotografi
    • Program komputer

    Itulah beberapa poin yang masuk dalam kategori hak cipta. Dimana, Hak cipta muncul secara otomatis setelah karya diciptakan, tanpa perlu didaftarkan. Namun, pendaftaran tetap disarankan untuk memperkuat bukti hukum.

    Ebook Bisnis

    2. Hak Kekayaan Industri

      Jenis yang kedua adalah hak kekayaan industri. HAKI jenis ini termasuk Hak yang berkaitan langsung dengan bidang usaha, industri, dan perdagangan. Sebenarnya masih ada beberapa jenis yang masuk dalam kategorisasi hak kekayaan industri, sebagai berikut. 

      1. Paten

        Anda pasti tidak asing dengan kata paten bukan? Jadi Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi.

        Baik itu paten biasa ataupun paten yang sederhana. Dikatakan dengan paten biasa apabila mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana bisa berupa pengembangan sederhana dari teknologi yang sudah ada.

        2. Merek

          Ada juga Haki Merek. Paten ini lebih diperuntukan sebagai tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi yang membedakan barang atau jasa.

          Contoh nama brand seperti “Tokopedia”, logo perusahaan, atau slogan khas. Peruntukan HAKI merek ini bisa berupa merek dagang (produk), merek jasa (layanan) dan merek kolektif (dipakai bersama oleh kelompok)

          3. Desain Industri

            Selain paten dan merek, ada juga yang disebut dengan paten desain industri. Paten ini diperuntukan untuk melindungi terhadap tampilan estetika atau bentuk luar dari suatu produk. Misalnya desain botol parfum, bentuk sepatu, pola kain batik modern.

            4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

              Hak eksklusif atas rancangan tiga dimensi dari elemen-elemen dalam suatu sirkuit terpadu (chip elektronik). Contoh desain tata letak sirkuit terpadu adalah microchip dalam smartphone atau laptop.

              5. Rahasia Dagang

                Buat Anda yang biasa menjalankan bisnis usaha, juga perlu memiliki HAKI rahasia dagang. Paten rahasia dagang ini memuat Informasi bernilai ekonomi yang bersifat rahasia dan dijaga oleh pemiliknya, serta tidak mudah diakses publik.

                Sebagai contoh, anda mendirikan usaha makanan, maka anda perlu memiliki resep makanan (seperti Coca-Cola), formula kosmetik, algoritma sistem dll. Biasanya, syarat rahasia dagang ini bersifat rahasia, memiliki ekonomi dan sangat menjaga kerahasiaannya. 

                6. Indikasi Geografis

                  Jenis HAKI yang terakhir adalah indikasi geografis. Yaitu tanda yang menunjukkan bahwa suatu barang berasal dari wilayah geografis tertentu dan memiliki kualitas khusus karena faktor geografis.

                  Contoh Kopi Gayo identik dengan Aceh. Ada juga Garam Kusamba yang melekat dari Bali dan Tenun Ikat Sikka berasal dari NTT (NTT)

                  Alasan Harus Ada Haki

                  Dari beberapa jenis HAKI yang diulas di atas, ada beberapa alasan kenapa karya, penemuan dan inovasi anda perlu didaftarkan ke HAKI. Beberapa alasannya sebagai berikut. 

                  1. Mencegah Plagiarisme dan Penjiplakan

                    Alasan yang paling utama adalah mencegah plagiarisme dan penjiplakan. Anda pasti tidak rela apa yang anda temukan selama ini sia-sia dan diakuisisi oleh orang lain bukan? dengan mendaftarkan ke HAKI, anda dilindungi secara hukum. 

                    2. Mendukung Komersialisasi Karya

                      Alasan kedua yang tidak kalah penting, HAKI bisa menjadi aset berharga yang dapat dijual, dilisensikan, atau diwariskan. Sehingga secara ekonomi anda juga lebih terjamin, jika ada yang menggunakan karya/penemuan Anda. 

                      3. Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal

                        Alasan terakhir adalah meningkatkan daya saing produk lokal. Setidaknya dengan kehadiran Perlindungan HAKI mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dan menjaga kualitas produk.

                        Itulah Jenis-jenis HAKI mencakup hak cipta dan berbagai bentuk hak kekayaan industri seperti paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan lain-lain.

                        Mengetahui bentuk-bentuk HAKI akan membantu pencipta dan pelaku usaha dalam melindungi karya, mendorong inovasi, dan meningkatkan nilai komersial dari aset intelektual. Semoga sedikit ulasan ini bermanfaat. (Iruekkawa Elisa)

                        Muhammad Luqman

                        Berpengalaman lebih dari 3 tahun di bidang arsip dan perpustakaan. Berfokus pada pengelolaan dokumen, digitalisasi arsip, serta pengembangan sistem informasi perpustakaan.

                        Ebook Bisnis
                        Bagikan Artikel Ini
                        Artikel Terbaru

                        INGIN PENGADAAN BUKU UNTUK PERPUSTAKAAN DAN INSTANSI ANDA?

                        Mari pengadaan Buku dengan Penerbit Deepublish dan akan ada Promo khusus untuk Anda yang pengadaan hari ini.