Pustakawan merupakan sebutan bagi seseorang yang memiliki kompetensi dari pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan yang mana mereka memiliki tugas untuk membantu orang lain dalam menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Biasanya pustakawan ini bekerja di perpustakaan atau kantor arsip.
Pustakawan yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak mendapatkan jabatan fungsional. Jabatan fungsional tersebut akan membuat pustakawan tersebut diberi tanggung jawab, tugas, wewenang, dan juga mendapatkan haknya dalam melaksanakan kegiatan pustakawan.
Tetapi sayangnya tak banyak yang tahu adanya jabatan fungsional pustakawan itu. Oleh sebab itu, artikel di bawah ini akan mengupas tuntas mengenai bagaimana jabatan fungsional pustakawan mulai dari sejarah singkat profesi pustakawan, hingga berapa angka kredit yang harus dimiliki pustakawan untuk memeroleh hak atau jabatan tertentu.
Daftar Isi
Sejarah Singkat Profesi Pustakawan
Sebelum memahami dan mempelajari bagaimana jabatan fungsional pustakawan, Anda harus lebih dahulu memahami bagaimana sejarah singkat adanya profesi pustakawan. Perlu diketahui, seperti yang sudah disebutkan di awal, pustakawan memiliki tugas membantu orang lain dalam menemukan buku, majalah, dan informasi lain.
1. Awal Mula 1912
Awalnya, profesi pustakawan ini dimulai dari upaya pembentukan organisasi pustakawan. Organisasi pustakawan dirintis pada 1912 melalui diadakannya diskusi pustakawan di Batavia. Peran Organisasi Pustakawan Indonesia tersebut mulai terlihat perannya pada awal abad 20 yang mana diawali dari para guru yang menaruh minat para perpustakaan.
2. Dibentuk Vereeniging tot Bevordering van het Bibliotheekwezen
Kemudian beberapa guru di Batavia atau yang saat ini disebut dengan Jakarta menyadari pentingnya organisasi pustakawan sebagai wadah komunikasi antara sesama anggota dan akhirnya pada tahun 1916 dibentuk Vereeniging tot Bevordering van het Bibliotheekwezen di Batavia.
3. Kemunduran Organisasi Perpustakaan
Sayangnya, organisasi tersebut tak berjalan mulus, apalagi selama pendudukan Jepang di Indonesia yang membuat organisasi tersebut mengalami kemandegan. Kemandegan organisasi perpustakaan ini sampai pada tahun 1950-an.
4. Dibentuk PAPADI
Baru pada 1954, berdirilah Perkumpulan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia yang disingkat PAPSI yang kemudian berubah nama menjadi Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi pada 1956 dengan singkatan PAPADI.
5. Dibentuk IPI
Pada tahun 1962, berdiri Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia, yang mana dilanjutkan pada 1973 dilangsungkan Kongres Pustakawan se-Indonesia di Ciawi dan terbentuklah Ikatan Pustakawan Indonesia atau yang disingkat IPI yang hingga kini masih aktif dengan berbagai kegiatan dan aktivitasnya.
Berbagai upaya dilakukan IPI untuk mencapai Pasal 8 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memiliki tujuan:
- meningkatkan profesionalisme pustakawan
- mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
- mengabadikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan Negara RI
Untuk mencapai tujuan tersebut, IPI menekankan profesionalisme para pustakawan terhadap kemampuan intelektualitas bagi para pustakawan dengan mengikuti pendidikan formal, lokakarya, seminar, dan lain sebagainya yang kemudian membuat pustakawan ini dijadikan sebagai profesi yang dibekali dengan ilmu, kemampuan, dan keterampilan.
Hingga saat ini, profesi pustakawan masih eksis dan juga dibutuhkan di banyak instansi perkantoran, baik untuk mengawasi koleksi perpustakaan, arsip, dan lain sebagainya yang tentu saja berpegang teguh pada ilmu yang telah dipelajari di jenjang pendidikan tinggi yang relevan yaitu Ilmu Perpustakaan.
Apa itu Jabatan Fungsional Pustakawan
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Di dalamnya dijelaskan bahwa jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Kepustakawanan sendiri merupakan kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan juga pengembangan sistem kepustakawanan. Berikut penjelasan dari masing-masing tugas atau kegiatan kepustakawanan.
1. Pengelolaan Perpustakaan
Pengelolaan perpustakaan merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh pustakawan yang mana merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
2. Pelayanan Perpustakaan
Tugas pustakawan yang selanjutnya yaitu pelayanan perpustakaan yang merupakan kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
3. Pengembangan Sistem Kepustakawanan
Terakhir adalah pengembangan sistem kepustakawanan yang mana merupakan kegiatan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan atau pengkritisan karya kepustakawanan, dan juga penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.
Tugas dan wewenang tersebut dilakukan di perpustakaan yang mana perpustakaan merupakan sebuah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Baca Juga:
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan
Dalam mengerjakan tugas dan wewenang tersebut, pustakawan memiliki hak yakni menerima jabatan fungsional pustakawan. Jabatan fungsional pustakawan terdiri dari.
1. Pustakawan Tingkat Terampil
Pustakawan tingkat terampil ini memiliki jabatan yang paling rendah ke paling tinggi dengan golongan sebagai berikut:
a. Pustakawan Pelaksana
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b
- Pangkat Pengatur, Golongan Ruang III/c
- Pangkat Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d
b. Pustakawan Tingkat Lanjutan
Pustakawan tingkat lanjutan memiliki jabatan dan golongan sebagai berikut:
- Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
c. Pustakawan Penyelia
Pustakawan penyelia memiliki jabatan dan golongan sebagai berikut:
- Pangkat Penata, Golongan Ruang III/c
- Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
2. Pustakawan Tingkat Ahli
Pustakawan tingkat ahli juga memiliki jabatan dari yang paling tinggi ke paling rendah dengan golongan sebagai berikut:
a. Pustakawan Pertama
Pustakawan pertama memiliki jabatan dan golongan sebagai berikut:
- Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b
b. Pustakawan Muda
Pustakawan muda memiliki jabatan dan golongan sebagai berikut:
- Pangkat Penata, Golongan Ruang III/c
- Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d
c. Pustakawan Madya
Pustakawan madya memiliki jabatan dan golongan sebagai berikut:
- Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a
- Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b
- Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/C
d. Pustakawan Utama
Pustakawan utama memiliki jabatan dan golongan sebagai berikut:
- Pangkat Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d
- Pangkat Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e
Angka Kredit Pustakawan
Untuk mendapatkan jabatan tersebut, tentu saja jabatan yang diperoleh oleh pustakawan harus sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Ada pun angka kredit tersebut didapatkan dari unsur dan sub unsur kegiatan yaitu sebagai berikut.
1. Pendidikan
- pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah
- diklat fungsional atau teknis di bidang Kepustakawanan dan memperoleh Surat tanda Tamat pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- diklat prajabatan
2. Pengelolaan Perpustakaan
- perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan
3. Pelayanan Perpustakaan
- pelayanan teknis
- pelayanan pemustaka
4. Pengembangan Sistem Kepustakawanan
- pengkajian kepustakawanan
- pengembangan kepustakawanan
- penganalisisan atau pengkritisan karya kepustakawanan
- penelaah pengembangan sistem kepustakawanan
5. Pengembangan Profesi
- pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang kepustakawanan
- penerjemah/penyaduran buku, dan bahan lain di bidang kepustakawanan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis
6. Penunjang Tugas Kepustakawanan
- pengajar atau pelatih pada diklat fungsional atau teknis di bidang kepustakawanan
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
- keanggotaan dalam organisasi profesi
- keanggotaan dalam tim penilai
- perolehan penghargaan atau tanda jasa
- perolehan gelar atau ijazah kesarjanaan
Angka Kredit
Berikut angka kredit yang ditetapkan untuk jabatan fungsional pustakawan.
1. Pustakawan Pertama
Pangkat Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b yang akan naik jabatan ke Pustakawan Muda Pangkat Penata Golongan Ruang III/c harus mendapat angka kredit paling kurang 2 yang berasal dari pengembangan profesi.
2. Pustakawan Muda
Pangkat Penata, Golongan Ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 yang berasal dari pengembangan profesi.
3. Pustakawan Muda
Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d yang akan naik menjadi Pustakawan Madya, Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 6 yang berasal dari pengembangan profesi.
4. Pustakawan Madya
Pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a yang akan naik menjadi Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, angka kredit yang harus dicapai paling rendah 8 dari pengembangan profesi.
5. Pustakawan Madya
Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b yang akan naik menjadi Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c harus memperoleh angka kredit paling rendah 10 dari pengembangan profesi.
6. Pustakawan Madya
Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c yang akan naik menjadi Pustakawan Utama, Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/d harus mendapat angka kredit minimal 12 dari pengembangan profesi.
7. Pustakawan Penyelia
Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d setiap tahunnya sejak menduduki pangkat wajib mengumpulkan setidaknya 10 angka kredit dari tugas pokok.
8. Pustakawan Utama
Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkat wajib mengumpulkan paling sedikit 10 angka kredit dari tugas pokok.
Penetapan angka kredit pustakawan tadi diajukan oleh:
- Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Pejabat Eselon I atau pejabat dibawahnya yang ditunjuk paling rendah Eselon II yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat paling rendah Eselon II kepada Pejabat Eselon I atau pejabat dibawahnya yang ditunjuk paling rendah Eselon II yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpusnas.
- Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawanan.
- Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Eselon II yang membidangi Kepustakawanan.
- Rektor, Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/Politeknik.
Kesimpulan
Itulah artikel dari pengadaan.penerbitdeepublish.com mengenai jabatan fungsional pustakawan yang sebaiknya diketahui oleh pustakawan di seluruh Indonesia. Baca juga artikel lainnya terkait perpustakaan.