Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pengertian, Fungsi dan Jenis

haki

HKI kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual. Selain HKI ada pula yang menuliskannya dengan HaKI yang artinya Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bagi seorang seniman, pencipta dan innovator wajib tahu tentang HKI ini. Mungkin salah satu penulis atau seniman yang suka sekali melahirkan karya-karya? 

Bagi yang sudah senior pasti sudah tidak asing lagi. Sementara bagi pemula, seringkali dibuat bingung dengan peranan, fungsi, jenis dan simbol HKI itu apa.

Pengertian Haki 

Seperti yang disinggung sebelumnya, istilah HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual. Sementara haki adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sebenarnya keduanya dua hal yang sama. Dimana HAKI ini merupakan sebuah penghargaan atas hasil karya yang sudah diciptakan. 

Kehadiran HKI ini tidak sekedar sebagai penghargaan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum. Sehingga ketika karya di plagiat atau disalahgunakan oleh orang lain, kamu memiliki kekuatan secara hukum. 

Lembaga yang mengurusi tentang HKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada dibawah Departemen Kehakiman dan ham Republik Indonesia. Kehadiran dari HKI ini diharapkan bisa dijadikan sebagai sarana untuk memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat. 

Daftar Pengadaan

HKI disebut juga sebagai kekayaan tidak berwujud, karena karya yang diciptakan terlahir dari hasil kreativitas atau oleh pikir seseorang. Dimana dari kreativitas dan olah pikir tersebut diwujudkan dalam berbagai bidang, seperti dalam bidang seni, sastra ataupun dalam ilmu pengetahuan.

Apa Kendala Anda dalam Pengadaan Buku?

Baca Juga: Penggunaan Tanda Baca Sesuai EYD

Fungsi Haki 

Kehadiran HKI ini memang belum banyak dipahami oleh mayoritas masyarakat. Sehingga banyak kreativitas yang tidak memiliki HKI. Padahal kehadiran HKI memiliki fungsi yang luar biasa. Berikut adalah Fungsi dari HKI. 

1. Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta 

    Fungsi utama dari HAKI adalah sebagai perlindungan hukum terhadap karya ciptaan. Dimana karya dari kreativitas dan olah pikir bersifat mudah diklaim oleh orang lain.

    2. Tindakan Antisipasi Pelanggaran 

      Seperti yang disinggung sebelumnya, jika seringkali terjadi pelanggaran dalam cipta karya. Dimana buah kreativitas dan buah pikir itu bukan sesuatu yang mudah.

      Daftar Pengadaan

      Maka untuk melawan oknum yang sering memanfaatkan dan mempermainkan kreativitas dan penemuan perlu dilawan agar tidak menjadi kebiasaan kolektif. Sehingga dengan efek hukuman bagi plagiat mendapatkan efek jera.

      3. Meningkatkan kompetesi 

        Disadari atau tidak, dengan memiliki haki, maka kita lebih kompetitif. Lebih diakui dan lebih berkredibilitas di mata masyarakat umum.

        4. Memperluas Pangsa Pasar 

          Tidak hanya itu, HAKI juga dapat memperluas pangsa pasar. Sehingga secara ekonomi akan mendapatkan keuntungan. Kehadiran haki memang sangat kompetitif, untuk memperkenalkan atau memperluas hasil ciptaan agar dapat dinikmati, agar menginspirasi dan agar memberikan manfaat bagi orang di luar sana. 

          5. Memiliki hak monopoli

            Selama status HAKI di pegang, kemudian mengkomersialkan hasil penemuan/karya, maka kamu memiliki hak monopoli atas karya. Dimana kamu bisa mendapatkan keuntungan penuh dan memiliki kendali atas karya yang di komersialkan. Sehingga Karya kamu tidak sembarangan dimanfaatkan dan dipermainkan.

            Jenis Haki 

            Berbicara tentang jenis atau macam-macam HAKI ada dua. Yaitu Copyright dan industrial property rights. Dimana dua macam HKI di tersebut memiliki peruntukannya masing-masing. 

            1. Hak Cipta (Copyright)

              Jenis HKI yang pertama adalah hak cipta atau yang biasa kita dengar dengan istilah copyright. Jadi hak cipta copyright ini adalah hak eksklusif penciptaan. Sesuai pada Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 

              Bentuk copyright ini adalah hasil karya atas  penemuan seperti penemuan komputer atau karya-karya program film. Hak cipta atau copywriter ini secara otomatis menjadi milik sang pencipta. Barangsiapa yang ingin mengkomersialkan,wajib ijin terlebih dahulu dengan sang penciptanya. 

              2. Paten 

                Ada juga istilah yang disebut dengan paten. Paten menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 menjelaskan bahwa paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu di bidang teknologi.

                Selama waktu tertentu, penemu bisa melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau bisa diberikan kepada orang lain untuk melaksanakan atas persetujuan. 

                Jadi pemilik paten adalah penemunya langsung. Jangka waktu paten yang diberikan selama 20 tahun, yang terhitung mulai dari tanggal penerimaan permintaan paten. 

                3. Merek 

                  Selain paten dan copyright, ada juga yang disebut dengan mereka. Merek ini diberikan untuk karya yang berbentuk gambar, grafis, loko, kata, nama, huruf, susunan warna, suara, hologram dan masih banyak lagi. Baik yang diiciptakan oleh perseorangan ataupun badanhukum dalam kegiatan perdagangan barang ataupun jasa. 

                  Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar. Adapun jenis-jenis merek, yang meliputi merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.

                  Baca Juga: Apa Perbedaan Blurb dan Sinopsis dalam Buku?

                  Symbol Haki

                  Sampai di sini, barangkali kamu masih kesulitan membedakan dan mengetahui simbol HKI itu seperti apa? Jadi setiap karya yang sudah di HAKI-kan akan memiliki simbol. Simbol tersebut umumnya kecil. Tidak semua produk memiliki simbol HKI ini.

                  Hanya produk barang/jasa yang sudah terdaftar yang memiliki simpol ini. Adapun fungsi kehadiran simbol haki, yaitu untuk menghargai hasil karya intelektual suatu produk/individu. Karena untuk menciptakan sebuah karya dibutuhkan kreatifitas dan pengetahuan.

                  Itulah beberapa hal menarik seputar HKI. Semoga sedikit ulasan ini cukup memberikan wawasan dan pengetahuan. Barangkali salah satu yang kreatif dan ingin mendapatkan HKI untuk melindungi karya intelektual kamu. (Iruekkawa Elisa)

                  Muhammad Luqman

                  Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang pendidikan dan wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.

                  Ingin Pengadaan Bahan Pustaka untuk Perpustakaan?

                  Mari pengadaan Buku dengan Penerbit Deepublish dan akan ada Promo khusus untuk Anda yang pengadaan hari ini.
                  Pengadaan Bahan Pustaka
                  Bagikan Artikel Ini
                  Picture of Muhammad Luqman
                  Muhammad Luqman
                  Artikel Terbaru

                  INGIN PENGADAAN BUKU UNTUK PERPUSTAKAAN DAN INSTANSI ANDA?

                  Mari pengadaan Buku dengan Penerbit Deepublish dan akan ada Promo khusus untuk Anda yang pengadaan hari ini.