Pustakawan mempunyai peran yang krusial di tengah pesatnya perkembangan informasi saat ini. Pustakawan kini tidak hanya bertugas merawat buku, tetapi juga memandu masyarakat menemukan dan memvalidasi informasi yang kredibel.
Untuk menjadi pustakawan profesional, Anda harus mempunyai kompetensi yang diakui secara resmi. Salah satu cara menunjukkan keahlian dan meningkatkan kredibilitas di dunia kerja adalah dengan mempunyai sertifikat pustakawan. Hal ini dapat membuka peluang karier yang lebih luas.
Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seseorang sudah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Perpustakaan Nasional atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Artikel ini membahas syarat dan cara mendapatkan sertifikat pustakawan, supaya Anda dapat membangun karier yang lebih profesional di bidang perpustakaan dan informasi.
Daftar Isi
Pengertian Pustakawan
Apakah yang dimaksud dengan pustakawan? Pustakawan adalah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan bertugas membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lainnya.
Pustakawan merupakan seorang profesional yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola, mengorganisasi, menyimpan, dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis informasi di perpustakaan.
Seorang pustakawan merupakan individu yang mempunyai keahlian dari pendidikan formal di bidang ilmu perpustakaan, dan memakainya untuk membantu masyarakat mengakses informasi secara efektif.
Pustakawan biasanya bekerja di perpustakaan sekolah, kampus, dan sebagainya. Pustakawan memiliki tugas untuk menghubungkan kebutuhan informasi pengguna dengan sumber daya yang tersedia di perpustakaan. Pustakawan tidak hanya bekerja dengan buku cetak saja, namun juga media digital, basis data elektronik, dan sistem informasi modern lainnya.
Pengertian Sertifikat Pustakawan
Apakah yang dimaksud dengan sertifikat pustakawan? Sertifikat pustakawan adalah suatu proses standarisasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sertifikasi ini dapat diikuti oleh pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan yang memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional RI dengan Asosiasi Profesi Pustakawan yang mempunyai lisensi dari BNSP. Sertifikasi pustakawan merupakan proses resmi yang dilakukan secara sistematis untuk mengesahkan kompetensi seseorang dalam profesi pustakawan.
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan resmi dari negara yang membuktikan bahwa seseorang mempunyai keahlian sesuai standar yang berlaku. Standar yang digunakan pada sertifikasi pustakawan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan.
Syarat Daftar Sertifikat Pustakawan
Di Indonesia, untuk mendaftar sertifikat pustakawan, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Syarat ini bertujuan untuk memastikan calon pustakawan mempunyai kompetensi dan kualifikasi yang memadai sesuai dengan standar profesi. Untuk mendaftar sertifikat pustakawan, Anda perlu memenuhi beberapa syarat berikut.
1. Persyaratan Pendidikan
- Lulusan pendidikan minimal D2 Ilmu Perpustakaan, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai, atau
- Lulusan minimal D2 dari bidang lain dapat mendaftar, dengan syarat mempunyai sertifikat pelatihan kompetensi di bidang ilmu perpustakaan, atau
- Lulusan SMA/sederajat bisa mendaftar, dengan syarat mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun secara berkesinambungan di klaster terkait.
- Mempunyai ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi.
2. Persyaratan Pengalaman Kerja
- Beberapa lembaga sertifikasi mensyaratkan pengalaman kerja minimal di bidang perpustakaan atau kearsipan.
- Pengalaman kerja minimal satu sampai dua tahun di perpustakaan, di mana durasinya bervariasi tergantung kategori sertifikasi yang akan Anda jalani.
- Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat tugas dari instansi tempat Anda bekerja.
3. Persyaratan Administrasi
- Melakukan pengisian formulir pendaftaran yang disediakan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto, dan dokumen lain, seperti daftar riwayat hidup.
Ketentuan tersebut dapat bervariasi tergantung pada lembaga yang mengadakan sertifikasi. Maka dari itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi yang terbaru langsung dari situs resmi mereka.
Baca Juga:
- Kompetensi Pustakawan, Apa Saja yang Harus Dimiliki?
- Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Pustakawan
Sertifikat pustakawan adalah pengakuan resmi atas kompetensi seseorang di bidang kepustakawanan, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi ini penting untuk mendukung profesionalitas pustakawan dalam dunia kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Berikut ini adalah cara memperoleh sertifikat pustakawan.
- Memilih salah satu paket asesmen, yaitu klaster.
- Melakukan registrasi secara online. Isilah pengajuan sertifikasi hingga asesmen mandiri.
- Melakukan pengisian dan membubuhkan tanda tangan pada Formulir Pendaftaran (FR APL-01) serta Formulir Asesmen Mandiri (FR APL-02) dalam bentuk cetak, sesuai dengan klaster yang dipilih. Penulisan nama pada form APL-01 harus menggunakan huruf balok sesuai dengan yang tercantum di dalam ijazah.
- Melengkapi dan mencantumkan bukti-bukti kompetensi yang relevan dengan klaster pilihan Anda ke dalam kolom yang tersedia pada Form Asesmen Mandiri (FR APL-02).
- Membawa berkas fisik pada hari pelaksanaan, yang meliputi:
- FR APL-01
- FR APL-02
- Foto 3×4 latar belakang merah sebanyak 2 buah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi Surat Keterangan Bekerja (SK)
- Fotokopi SK Fungsional Pustakawan (Bagi Fungsional Pustakawan)
- Surat Rekomendasi/Izin dari atasan atau pimpinan
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Meterai 10.000 sebanyak 2 buah
- Bukti kompetensi (bukti pekerjaan). Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Anda sudah menguasai unit kompetensi pustakawan, seperti portofolio kerja, surat tugas atau SK pengangkatan sebagai pustakawan dari instansi, dan sertifikat pelatihan teknis (jika ada).
Setelah melakukan pendaftaran, Anda perlu mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas asesmen dokumen, wawancara, dan observasi praktik kerja oleh asesor bersertifikat. Uji kompetensi dapat dilakukan secara tatap muka atau daring.
Setelah itu, tunggu hasil asesmen. Jika dinyatakan kompeten, Anda akan memperoleh sertifikat pustakawan resmi dari BNSP. Masa berlaku dari sertifikat ini adalah 5 tahun, bisa diperpanjang dengan resertifikasi.
Manfaat Sertifikat Pustakawan
Berikut ini adalah manfaat sertifikat pustakawan.
1. Bagi Institusi Perpustakaan
Manfaat sertifikat pustakawan adalah untuk membantu perpustakaan meyakinkan pemustaka bahwa layanan perpustakaan diberikan oleh pustakawan dan tenaga perpustakaan yang kompeten. Hal ini juga akan meningkatkan efisiensi pegawai dan produktivitas.
2. Bagi Tenaga Kerja
Sertifikat pustakawan membantu pustakawan meyakinkan institusi, organisasi, atau pemustaka bahwa dirinya kompeten. Hal ini juga dapat membantu pustakawan dalam merencanakan kariernya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Dengan memiliki sertifikat, pustakawan dapat memenuhi persyaratan regulasi atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat pustakawan juga membantu pustaawan dalam mempromosikan profesinya di pasar tenaga kerja.
3. Bagi Lembaga Diklat Pendidikan
Bagi lembaga diklat pendidikan, hal ini dapat membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia kerja. Hal tersebut juga membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
Itulah syarat dan cara mendapatkan sertifikat pustakawan untuk karier profesional beserta pengertian dan manfaatnya. Kami menyediakan layanan pengadaan buku untuk perpustakaan sekolah, kampus, instansi pemerintah, maupun perpustakaan umum. Dengan pengalaman bertahun-tahun di dunia penerbitan dan distribusi buku, kami siap membantu pustakawan memperkaya koleksi
Sumber:
Tanya Pustakawan. http://tanyapustakawan.pujasintara.info/article/cara-mendaftar-sertifikasi-pustakawan diakses pada 8 Agustus 2025
Siregar, Muhammad Riandy Arsin. (2015). Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Pustakawan.
Tanya Pustakawan. http://tanyapustakawan.pujasintara.info/article/apa-itu-sertifikasi-pustakawan diakses pada 8 Agustus 2025