Di era digital saat ini, ide kreatif dan inovasi teknologi bisa menjadi aset bernilai tinggi. Namun, tanpa perlindungan hukum, karya-karya tersebut rentan ditiru atau disalahgunakan.
Di sinilah pentingnya mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Buat Anda yang penasaran, bagaimana syarat dan cara daftar haki secara online bisa baca artikel ini sampai selesai.
Daftar Isi
Pengertian Haki
HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum atas hasil olah pikir manusia di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, atau teknologi.
Di Indonesia, HAKI dilindungi oleh sejumlah undang-undang seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Syarat Daftar Haki
Setelah mengetahui secara singkat apa itu HAKI, ada yang lebih penting yang Anda tanyakan bukan? terkait apa saja syarat-syarat untuk mendaftarkan HAKI. Berikut adalah syarat lengkapnya.
Syarat Daftar Hak Cipta
- Fotokopi KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian (badan hukum)
- Surat pernyataan keaslian karya
- File karya yang akan didaftarkan (misalnya, naskah buku, lagu, atau video)
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Bukti pembayaran biaya permohonan
Estimasi biaya pendaftaran: Mulai dari Rp200.000–Rp600.000 (tergantung kategori dan status pemohon)
Syarat Daftar Paten
- Identitas lengkap pemohon dan inventor
- Uraian invensi secara teknis dan rinci
- Klaim (poin-poin perlindungan atas teknologi)
- Abstrak invensi
- Gambar atau skema penemuan (jika ada)
- Surat pengalihan hak (jika inventor dan pemohon berbeda)
- Bukti pembayaran biaya
Terkait syarat jenis paten, ada paten biasa dan paten sederhana. Untuk paten sederhana biaya dan proses lebih ringan. Estimasi biaya pendaftaran Mulai dari Rp750.000–Rp2.500.000
Syarat Daftar Merek
- Etiket/logo merek berwarna (maks. 5cm x 5 cm)
- Nama dan alamat lengkap pemohon
- Kelas dan jenis barang/jasa sesuai Klasifikasi Nice
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Bukti pembayaran biaya permohonan
Syarat daftar merek umumnya Estimasi biaya pendaftaran kisaran Rp1.800.000 per kelas (perorangan) atau Rp2.000.000 (badan hukum)
Syarat Daftar Desain Industri
- Gambar/desain tampilan produk
- Deskripsi desain
- Identitas pemohon
- Surat pernyataan keaslian desain
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Bukti pembayaran
Terkait Estimasi biaya pendaftaran untuk pengajuan HAKI desain industri sekitar Rp600.000–Rp1.000.000
Syarat Daftar Rahasia Dagang
- Menyusun dokumen rahasia (resep, formula, data teknis)
- Membuat NDA (Non-Disclosure Agreement)
- Melakukan pencatatan perjanjian lisensi rahasia dagang di DJKI (jika dijual atau dialihkan)
Khusus syarat daftar rahasia dagang tidak ada sistem pendaftaran terbuka seperti hak cipta atau paten, namun tetap tercatat secara hukum.
Syarat Daftar Indikasi Geografis
- Dokumen deskripsi produk (sejarah, metode produksi, kualitas khas)
- Bukti bahwa produk berasal dari wilayah geografis yang dimaksud
- Identitas kelompok pemohon (koperasi, asosiasi, dll.)
- Surat kuasa (jika menggunakan konsultan HAKI)
- Bukti pembayaran biaya
Sementara estimasi biaya pendaftaran Sekitar Rp500.000–Rp1.500.000
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan atas Intelektual
Cara Daftar Haki
Setelah syarat-syarat yang ingin diajukan sudah terpenuhi. Anda bisa mendaftarkan Haki secara online. Berikut caranya.
1. Buat Akun di Website DJKI
- Kunjungi situs resmi DJKI: https://dgip.go.id
- Klik menu “Pendaftaran Kekayaan Intelektual”
- Pilih layanan yang sesuai (Hak Cipta, Merek, Paten, dll.)
- Buat akun menggunakan email aktif dan lengkapi data pribadi atau badan hukum
Jika anda ingin mengajukan untuk badan usaha, gunakan NIB atau akta pendirian yang sah.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Setiap jenis HAKI memiliki dokumen khusus. Secara umum, berikut yang perlu disiapkan:
- Hak Cipta perlu menyiapkan dokumen KTP, file karya, surat pernyataan orisinalitas, bukti pembayaran
- Merek perlu menyiapkan Etiket/logo merek, KTP, klasifikasi barang/jasa, surat pernyataan
- Paten perlu menyiapkan Uraian invensi, gambar/skema, klaim, abstrak, identitas pemohon
- Desain industri perlu menyiapkan Gambar desain, uraian singkat, KTP, surat pernyataan
Pastikan semua file dalam format PDF atau JPG, karena konteksnya kita melampirkan atau mendaftarkan secara online.
3. Isi Formulir Permohonan Secara Online
- Setelah login, pilih jenis permohonan HAKI yang ingin diajukan
- Isi formulir secara lengkap sesuai petunjuk
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Periksa kembali data yang telah diisi sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran
Sistem akan memberikan kode permohonan setelah semua data lengkap.
4. Lakukan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Pembayaran dilakukan melalui virtual account atau bank yang ditunjuk
- Biaya bervariasi tergantung jenis HAKI dan status pemohon (perorangan, UMKM, atau badan hukum)
Contoh estimasi biaya:
- Hak Cipta: Rp200.000 – Rp600.000
- Merek: Rp1.800.000 – Rp2.000.000 per kelas
- Paten: Rp750.000 – Rp2.500.000
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan otomatis mencatat dan memproses permohonan.
5. Proses Pemeriksaan oleh DJKI
Setelah pembayaran, permohonan akan masuk tahap pemeriksaan formal dan substantif.
Jenis Pemeriksaan | Estimasi Waktu |
---|---|
Hak Cipta | 1–2 minggu (sertifikat elektronik) |
Merek | 9–12 bulan |
Paten | 18–36 bulan |
Desain Industri | ±6 bulan |
Sertifikat HAKI akan dikirim secara digital ke akun pemohon jika permohonan disetujui.
6. Unduh Sertifikat HAKI
Setelah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat HAKI secara elektronik melalui akun DJKI. Sertifikat ini merupakan bukti hukum sah yang bisa digunakan untuk:
- Menindak pelanggaran
- Menjual lisensi atau franchise
- Melengkapi legalitas bisnis
Itulah cara daftar HAKI secara online. Kini semakin mudah berkat sistem online DJKI. Baik itu untuk hak cipta, merek, paten, maupun desain industri, semuanya bisa diajukan dari rumah. Semoga sedikit ulasan ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran Anda. (Iruekkawa Elisa)
Sumber Referensi:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – https://dgip.go.id
UU No. 28 Tahun 2014 (Hak Cipta)
UU No. 13 Tahun 2016 (Paten)
UU No. 20 Tahun 2016 (Merek dan Indikasi Geografis)