Setiap perpustakaan pasti memiliki aturan masing-masing. Nah, berikut ini hukuman jika menghilangkan buku perpustakaan secara umum yang akan dibahas secara singkat dan supaya Anda sebagai pustakawan bisa menjadikan hal ini sebagai cara meminimalisir buku hilang.
Memang, apa hukuman bagi anggota perpustakaan jika menghilangkan buku?
Bagi beberapa perpustakaan memang memiliki aturan masing-masing terkait hukuman yang akan diterima peminjam buku apabila bukunya hilang. Beberapa hukuman tersebut antara lain sebagai berikut.
- Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama atau denda uang sebesar 3 (tiga) kali harga terbaru bahan pustaka tersebut. Sebelum peminjam yang bersangkutan melunasi uang denda tidak diijinkan meminjam koleksi perpustakaan. (Sumber lib.unair.ac.id)
- Mendapat surat peringatan (SP) dan tanda pelanggaran, pencabutan sementara kartu anggota perpustakaan selama 1 semester, penggantian kunci loker (1 set), penggantian koleksi, pencabutan KA selamanya, pemblokiran KRS, Pemblokiran Ujian. (Sumber dari lib.feb.ugm.ac.id/sanksi-sanksi/)
- Mengganti dengan buku yang sama. (Perpustakaan Bung Karno)
Nah, itulah 3 contoh hukuman yang bisa diterima anggota perpustakaan yang meminjam buku di perpustakaan dan menghilangkan buku. Paling mudah, hukumannya adalah mengganti buku yang dihilangkan saja tetapi bagi kampus yang kadang buku-bukunya ada yang buku lama dan tidak dijual lagi, penggantian bukunya akan lebih mahal, bisa 3 kali lipat.
Semoga pembahasan tentang contoh hukuman jika menghilangkan buku ini bermanfaat dan bisa dijadikan rujukan untuk para pustakawan dalam membuat peraturan perpustakaan yang baik.
Baca juga artikel penting perpustakaan lainnya.