Dana BOS adalah program bantuan pendanaan dari pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung aktivitas operasional sekolah. Program ini memiliki tujuan untuk memastikan proses pembelajaran bisa berjalan dengan baik dan membantu sekolah memenuhi kebutuhan pendidikan tanpa membebani siswa.
Dana BOS menjadi instrumen penting dalam pemerataan akses serta peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia. Melalui dana BOS, sekolah mendapatkan dukungan dana, mulai dari penyediaan sarana pembelajaran sampai aktivitas penunjang pendidikan.
Supaya pemanfaatannya tepat sasaran, ada ketentuan khusus tentang jenis dana BOS, syarat penerima, pihak yang berhak menerima, dan besaran dana yang diberikan. Artikel ini akan membahas tentang berbagai aspek tersebut untuk memberikan pemahaman kepada pembaca.
Daftar Isi
Pengertian Dana BOS
Apakah yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Dilansir dari djpb.kemenkeu, Dana BOS adalah dana yang diberikan untuk membantu operasional sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dana tersebut digunakan supaya aktivitas pendidikan di sekolah bisa berlangsung dengan lancar.
Pada pelaksanaannya, dana BOS lebih banyak dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan nonpersonalia. Selain mendukung program wajib belajar, dana ini juga bisa digunakan untuk aktivitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan dana BOS, yaitu mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dana tersebut membantu sekolah memenuhi standar pendidikan yang sudah ditentukan. Dengan adanya dana BOS, sekolah bisa meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan aktivitas pendidikan berjalan dengan baik.
Jenis-Jenis Dana BOS
Dana BOS dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Dana BOS Reguler
Dana BOS reguler difokuskan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari sekolah, mulai dari aktivitas pembelajaran sampai pengelolaan administrasi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
2. Dana BOS Kinerja
Berbeda dengan POS reguler, BOS kinerja diberikan kepada sekolah-sekolah yang menunjukkan pencapaian tertentu. Peran dari dana ini adalah sebagai stimulus yang meningkatkan kualitas dan inovasi pendidikan.
Syarat Penerimaan Dana BOS
Sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kelembagaan supaya bisa menerima dana BOS. Persyaratan tersebut mencakup hal-hal berikut.
1. Tidak Dikelola oleh Kementerian atau Lembaga Lain
Dana BOS hanya diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan. Sekolah yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain di luar Kemendikbudristek tidak termasuk sebagai penerima Dana BOS.
Ketentuan ini memiliki tujuan agar penyaluran dana BOS tepat sasaran sesuai dengan kewenangan pengelolaan pendidikan.
2. Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang Terdaftar Resmi
Sekolah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai identitas resmi satuan pendidikan. NPSN ini menjadi penanda bahwa sekolah tersebut diakui secara nasional oleh pemerintah.
Selain itu, NPSN wajib terdata dan aktif dalam Aplikasi Dapodik. Tanpa NPSN yang tercatat secara resmi, sekolah tidak bisa diproses sebagai calon penerima dana BOS.
3. Tidak Termasuk Satuan Pendidikan Kerja Sama
Sekolah penerima dana BOS tidak boleh termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). SPK mempunyai mekanisme pendanaan tersendiri yang berbeda dengan sekolah nasional pada umumnya. Maka dari itu, sekolah dengan status kerja sama tidak termasuk dalam sasaran penerima dana BOS.
4. Melakukan Pengisian dan Pemutakhiran Data Dapodik Secara Berkala
Sekolah harus mengisi dan memperbarui data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan. Data ini meliputi informasi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta data kelembagaan lainnya.
Pemutakhiran data tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya. Ketepatan waktu dan keakuratan data menjadi dasar utama dalam menetapkan besaran dana BOS yang diterima oleh sekolah.
5. Mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas Nama Sekolah
Sekolah wajib mempunyai Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama satuan pendidikan. Rekening tersebut digunakan khusus untuk menerima dan mengelola dana Bos. Hal ini memiliki tujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan pengawasan dalam pengelolaan dana.
6. Mempunyai Izin Penyelenggaran Pendidikan (Bagi Sekolah Swasta)
Bagi satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat atau swasta, kepemilikan izin resmi penyelenggaraan pendidikan adalah syarat mutlak. Izin ini menunjukkan bahwa sekolah beroperasi secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Data perizinan ini harus tercatat dalam aplikasi Dapodik supaya bisa diverifikasi oleh pemerintah sebagai dasar penyaluran dana BOS.
Baca Juga: 7 Perbedaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka
Penerima Dana Bos
Menurut Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 7, berikut ini adalah satuan pendidikan penerima dana BOS.
- Sekolah Dasar
- Sekolah Dasar Luar Biasa
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
- Sekolah Menengah Atas
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
- Sekolah Luar Biasa
- Sekolah Menengah Kejuruan
Besaran Dana Bos
Keputusan Mendikbudristek Nomor 3/P/2023 mengatur besaran minimal dana BOS yang diterima oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dana tersebut mencakup Rp900.000 untuk SD, Rp1.100.000 untuk SMP, Rp1.500.000 untuk SMA, Rp1.600.000 untuk SMK, dan Rp3.600.000 untuk SLB per siswa.
Perhitungan Dana BOS reguler dilakukan dengan mengalikan satuan biaya dana BOS reguler di daerah dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah.
Dengan memahami dana BOS, mulai dari pengertian, jenis, syarat, penerima, sampai besaran dana. Melalui pengelolaan Dana BOS yang tepat, sekolah dapat menyediakan buku pelajaran, buku pendukung, serta bahan literasi yang layak dan mutakhir.
Pengadaan buku sekolah ini tidak hanya menunjang kegiatan pembelajaran di kelas, tetapi juga mendorong peningkatan literasi dan pemerataan akses sumber belajar bagi seluruh peserta didik.
Sumber:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Diakses 7 Januari 2026.



