Apakah kamu membuat sebuah karya buku? atau mungkin karya lain? awas hati-hati hasil ciptaan kamu bisa diplagiat oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Meskipun kamu memiliki sebuah karya, jika tidak diurus hak ciptanya, maka akan rawan mengalami kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pertanyaannya adalah, apa itu hak cipta? dan bagaimana cara mendaftarkannya? Pada kesempatan kali ini kita akan ulas satu persatu ya.
Pengertian Hak Cipta Buku
Apa itu hak cipta buku? Hak cipta buku adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan oleh penulis buku. Ruang lingkup dari hak intelektual adalah melindungi hasil karya buku yang ditulis oleh penulis. Hak cipta tidak hanya diperuntukan untuk menuliskan buku, tetapi juga bisa untuk karya seni, sastra ataupun program komputer.
Hak cipta dapat pula diartikan sebagai hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis bagi sang pencipta karya ilmu pengetahuan. Adapun undang-undang yang mengatur tentang Hak CIpta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014.
Hak cipta juga bisa diberikan kepada hasil ciptaan lagu/musik, drama/musikal, koreografi, tari, wayang, pantomim, dan masih banyak lagi. Termasuk juga karya arsitektur, seni batik, fotografi dan terjemahan/tafsir/bunga rampai.
Syarat Mendaftar Hak Cipta Buku
Buat kamu yang suka menulis buku dan ingin mengurus hak cipta, maka ada beberapa syarat atau cara yang perlu di garis bawahi. Berikut beberapa catatannya.
1. Mengisi formulir
Syarat pertama yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran ciptaan. Ketika mendaftarkan diri, kita akan disediakan form untuk diisi menggunakan bahasa indonesia, dan diketik rangkap sebanyak 3 kali. Di lembar pertama disertai materai dan ditandatangani.
2. Melengkapi surat permohonan
Di surat permohonan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Lembar pertama perlu melengkapi nama, kewarganegaraan, alamat pencipta. Lembar kedua, melengkapi nama, kewarganegaraan serta alamat pemegang hak cipta, nama kewarganegaraan dan alamat kuasa dan jenis dan judul ciptaan.
Jangan lupa untuk mengisi tanggal dan tempat ciptaan pertama kali yang diumumnya. Di bagian akhir buat tiga rangkap untauk uraian ciptaan.
3. Surat permohonan
Jangan lupa untuk menyiapkan surat permohonan pendaftaran ciptaan. Satu surat permohonan diperuntukan untuk satu ciptaan saja.
4. Melampirkan bukti-bukti
Syarat yang tidak boleh terlewatkan selanjutnya adalah melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta. Data yang dikirimkan bisa berupa fotokopi KTP ataupun Paspor.
Baca Juga: 3 Perbedaan Proofreader dan Editor Buku
5. Syarat untuk permohonan badan hukum
Jika pengajuan hak cipta diajukan dalam bentuk badan hukum, maka permintaannya harus dilampirkan akta pendirian badan hukum yang resmi sebagai bahan bukti.
6. Melampirkan surat kuasa
Surat kuasa juga menjadi syarat yang harus diilampirkan ketika mengajukan hak cipta. Jika pengajuannya dilakukan oleh seorang kuasa, maka seorang kuasa tersebut wajib melampirkan bukti kewarganegaraan kuasa.
7. Pengajuan hak cipta lebih satu orang
Apabila pengajuan hak cipta terdiri dari lebih satu orang atau kelompok. Maka permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama sejumlah orang yang ikut pengajuan hak cipta. Dengan kata lain, semua nama-nama yang ikut wajid dituliskan semuanya, disertai dengan menetapkan alamat di pemohon.
8. Melampirkan bukti pemindahan hak
Apabila ciptaan yang diajukan sudah mengalami pemindahan, maka perlu melampirkan bukti pemindahan hak. Termasuk juga melampirkan contoh ciptaan yang diajukan penggantinya.
Cara Mendaftar Hak Cipta
Kemajuan teknologi memudahkan kita semua untuk mengajukan daftar hak cipta. berikut adalah cara mendaftarkan hak cipta secara online:
- Buka situs hakcipta.dgip.go.id
- Masuk registrasi akun dengan memiliki “create your account“
- Setelah masuk, maka akan muncul kolom yang perlu diisi di “pendaftaran user hak cipta”
- Setelah itu bisa dilanjutkan dengan klik daftar
- Biasanya akan muncul pesan verifikasi ke alamat email kamu. Kamu cukup masuk ke email dan klik tautan yang dikirimkan, sebagai bentuk verifikasi
- Jika semua berhasil,maka akun akan diaktivasi.
- Setelah akun sudah diaktivasi, maka kamu bisa login menggunakan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk, pilih “hak cipta”kemudian klik “permohonan baru”
- Ketika sudah masuk, maka dokumen atau berkas yang sudah di ulas di sub bab sebelumnya tinggal masukan saja. Setelah itu submite
- Setelah di submit, jangan lupa untuk membayar PNBP sesuai jumlah nominal yang tertera. Ditunggu saja nanti djki akan melakukan verifikasi terhadap permohonan
- Ketika djki sudah di verifikasi maka akan menerbitkan surat pencatatan ciptaan yang sudah di download di menu hak cipta dan klik Sertifikat
Cara Membuat Halaman Hak Cipta
Sementara buat kamu yang ingin membuat halaman hak cipta di buku kamu sendiri. Maka dapat bisa dilihat di katalog buku, yang lokasinya ada di halaman judul, sebelum daftar isi.
Kode atau simbol hak cipta pada buku ditandai dengan © kecil. Sebenarnya untuk membuat halaman hak cipta, ada beberapa komponen yang wajib ada, diantaranya sebagai berikut
- Ada simbol © yang disertai dengan tahun dan nama penulis sebagai pemilik karya
- Disertai dengan nama nama penerbit yang mencetak buku.
- Kredit buku yang memuat informasi perancang sampul buku hingga editor buku yang mengerjakan
- Meminta informasi
- Reservasi hak
- Ada pemberitahuan hak cipta
- Adannya nomor isbn
- Mencantumkan edisi buku
- Penolakan
Bagaimana? Setelah membaca cara membuat hak cipta buku di atas, apakah kamu tertarik ingin membuatnya sendiri? Sebenarnya jika kamu tidak ingin repot-repot, kamu bisa bekerjasama dengan penerbit buku yang akan menerbitkan karyamu untuk mengurus semuanya.
Maka semuanya akan kelar. Kamu cukup menikmati hasilnya saja. Semoga bermanfaat ya.