Ketika seseorang membicarakan mengenai dokumen atau kumpulan dokumen, pasti tak lepas dari arsip dan kearsipan. Arsip dan kearsipan adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan atau istilahnya selalu berhubungan. Apalagi jika menyangkut masalah perkantoran dan perusahaan, arsip dan kearsipan akan selalu berjalan beriringan dengan memiliki manfaat tersendiri.
Tetapi, apa itu pengertian arsip dan kearsipan? Apakah perbedaan antara keduanya? Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai apa itu pengertian arsip dan kearsipan, Anda bisa menyimak berbagai penjelasan lengkap mengenai arsip dan kearsipan di bawah ini.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pengertian arsip, pengertian arsip menurut para ahli, pengertian kearsipan, perbedaan arsip dan kearsipan, dan apa saja manfaat dari arsip itu sendiri.
Daftar Isi
Apa itu Arsip?
Arsip dapat diartikan sebagai catatan rekaman kegiatan atau sebagai sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang disusun dan dibuat oleh suatu lembaga, instansi, organisasi, atau bahkan perseorangan dalam rangka melaksanakan kegiatan. Arsip dalam hal ini dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan lain sebagainya.
Arsip ini menjadi hal yang sangat penting karena dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan juga keputusan. Sehingga dengan adanya pengembangan teknologi, berbagai jenis dokumen baik itu dalam bentuk digital, audio, dan juga video dapat dikembangkan oleh teknologi dan lebih memudahkan penggunanya.
Kata arsip diambil dari bahasa Yunani “Arche” yang memiliki makna yaitu fungsi atau kekuasaan hukum. Selain itu, arsip juga diambil dari bahasa Inggris “Archive” yang artinya tempat atau dokumen. Sehingga dengan demikian, maka arsip ini didefinisikan sebagai kumpulan berbagai surat atau berbagai dokumen.
Berdasarkan pada Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 terkait kearsipan, arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau sebuah peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi, dan juga komunikasi yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya.
Jadi, secara umum pengertian arsip adalah sebuah catatan atau rekaman yang diketik, dicetak, atau ditulis dalam wujud angka, gambar, dan huruf yang memiliki arti dan juga tujuan tertentu untuk dijadikan sebagai suatu bahan informasi dan juga komunikasi yang prosesnya direkam dalam berbagai media, misalnya media komputer, kertas, atau kertas film.
Arsip memiliki arti dan pengertian yang berbeda dengan bahan pustaka yang ada di perpustakaan tertentu. Hal ini karena arsip harus lebih autentik dan dapat dipercaya sebagai suatu barang bukti yang sah, memiliki informasi secara utuh, dan memiliki asal-usul aturan yang valid.
Baca juga: Arsip Digital Adalah
Pengertian Arsip Menurut Para Ahli
Setelah mengetahui pengertian arsip secara umum dan juga bahasa, Anda juga harus mengetahui bahwa ada beberapa ahli yang menyampaikan pendapat atau pandangannya mengenai arsip. Berikut adalah pengertian arsip menurut para ahli.
1. Lembaga Administrasi Negara
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, micro film, rekaman suara, gambar peta, bagan, atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaannya dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi, kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan, atau kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Arsip adalah suatu dokumen tertulis, lisan, atau bergambar dari masa lalu yang disimpan dalam media tulis, elektronik, pita video, disket komputer, flashdisk, atau harddisk, dan biasanya akan diterbitkan secara resmi oleh suatu instansi, disimpan dan dijaga di tempat tertentu sebagai referensi.
3. Ensiklopedi Administrasi
Menurut ensiklopedi administrasi, pengertian arsip adalah kumpulan warkat dari suatu organisasi kenegaraan maupun badan swasta yang diadakan dalam suatu penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan organisasi tersebut akan dinilai berharga untuk disimpan secara permanen untuk suatu keperluan tertentu.
4. Agus Sugiarto
Agus Sugiarto memiliki pendapat bahwa pengertian arsip adalah kumpulan suatu dokumen yang disimpan secara teratur dan berencana karena memiliki fungsi agar setiap kali dibutuhkan bisa ditemukan kembali dengan cepat.
5. I.G. Wursanto
Menurut I.G. Wursanto, arsip adalah suatu aktivitas pengaturan atau pengurusan arsip dengan memanfaatkan suatu sistem tertentu agar seluruh arsip bisa ditemukan kembali secara cepat dan mudah jika suatu waktu dibutuhkan.
6. Sularso Mulyono
Sularso Mulyono menyampaikan gagasannya bahwa pengertian dari arsip adalah penempatan berbagai kertas dalam suatu tempat penyimpanan yang baik menurut aturan yang sudah ditentukan terlebih dahulu dengan sedemikian rupa, sehingga setiap kertasnya bisa ditemukan dengan cepat dan mudah jika waktunya dibutuhkan.
7. The Liang Gie
The Liang Gie mengungkapkan pendapat bahwa arsip adalah kumpulan atau himpunan warkat yang disimpan secara terencana dan teratur karena memiliki nilai suatu fungsi agar setiap kali dibutuhkan, bisa ditemukan kembali dengan cepat.
8. Yohannes Suraja
Pengertian arsip menurut Yohannes Suraja adalah suatu catatan atau naskah yang dibuat dan juga diterima oleh organisasi pemerintah, perorangan, atau swasta terkait suatu hal atau peristiwa kehidupannya dan dalam bentuk apapun, baik itu berkelompok, individu, yang mempunyai kegunaan tertentu, serta disimpan secara sistematis agar bila diperlukan bisa disajikan kembali dengan cepat dan mudah.
Pengertian Kearsipan
Berbeda dengan arsip yang sudah kita ketahui pengertiannya, kearsipan merupakan tata cara pengurusan penyimpanan warkat dan menurut aturan serta prosedur yang berlaku dengan mengingat tiga unsur pokok yang meliputi penyimpanan, penempatan, dan penemuan kembali.
Kearsipan berasal dari bahasa Inggris “filling” yang artinya adalah suatu proses kegiatan pengaturan arsip atau file mulai dari penciptaan, penerimaan, pencatatan, dan penyimpanan. Proses kearsipan menggunakan sistem tertentu dalam penyusunan dan pemeliharaan arsip agar dapat ditemukan kembali dengan cepat dan tepat serta untuk memusnahkan arsip dengan kriteria tertentu.
Baca juga: 4 Kendala Dalam Pengadaan Buku dan Cara Mengatasinya
Perbedaan Arsip dan Kearsipan
Setelah memahami pengertian dari arsip dan kearsipan, keduanya memiliki arti yang hampir sama. Akan tetapi, ada perbedaan antara arsip dan kearsipan. Perlu diketahui, arsip memiliki sifat yaitu bisa diterima oleh banyak kalangan, baik itu secara resmi atau personal. Sedangkan kearsipan merupakan cara untuk mengatur atau menyusun arsip-arsip yang telah diterima banyak kalangan.
Dengan adanya kearsipan tersebut, maka tujuan pencarian arsip akan lebih mudah dilakukan, apalagi ketika seseorang membutuhkan untuk mencari informasi yang mana proses pencarian harus dilakukan.
Arsip dan kearsipan juga dapat dibedakan berdasarkan pemahaman bahwa arsip merupakan media atau barang, sedangkan kearsipan adalah cara atau teknik yang mengatur dalam penyimpanan arsip agar dalam pencarian informasi atau arsip akan lebih mudah dilakukan.
Untuk lebih tau mendalami masalah arsip, silakan baca Pengertian Arsip dan Fungsinya
Manfaat Arsip
Arsip memiliki fungsi atau manfaat yaitu sebagai suatu alat pencari informasi atau alat bukti yang digunakan untuk masa depan. Akan tetapi lebih dari itu, ada berbagai manfaat arsip yang dibagi menjadi dua, yaitu fungsi primer dan fungsi sekunder.
1. Fungsi Primer
Fungsi arsip berdasarkan kepentingannya adalah sebagai suatu pendukung atas dilakukannya atau setelah kegiatan pengarsipan selesai, yang mencakup nilai guna keuangan, nilai guna hukum, dan nilai guna administrasi, serta nilai guna teknologi dan ilmiah.
2. Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder arsip adalah dapat digunakan untuk kepentingan suatu lembaga atau instansi, perorangan, serta sebagai alat bukti pertanggungjawaban yang termasuk di dalam nilai guna pembuktian dan nilai guna informasi.
Ringkasan Singkat
Dengan pengertian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan dokumen atau catatan sejarah yang menyajikan informasi terkait suatu tempat, organisasi, atau lembaga yang dijadikan sebagai alat untuk menyimpan dan mengatur catatan organisasi.
Sementara itu kearsipan merupakan cara untuk mengatur dan juga menyusun berbagai kumpulan arsip tersebut agar dapat diterima dan digunakan oleh banyak masyarakat sesuai dengan fungsinya.