Dana untuk beli buku sudah ada di RKAS, daftar judul mulai disusun, dan penyedia sudah menawarkan harga. Tapi sebelum belanja dimulai, ada satu pertanyaan klasik di meja kepala sekolah dan bendahara, siapa saja yang mengerjakan, dan apa dasar penugasannya? Jawabannya biasanya berupa selembar surat keputusan.
SK tim pengadaan buku memang terlihat seperti urusan administrasi biasa. Tapi saat pemeriksaan, SK ini yang menunjukkan siapa bertugas apa, dan bahwa belanja buku tidak dikerjakan sendirian atau asal tunjuk. Apalagi tahun ini aturan belanja sekolah berganti, jadi template lama tidak bisa dipakai begitu saja.
Di artikel ini kamu akan menemukan contoh SK tim pengadaan buku sekolah yang bisa langsung disesuaikan, lengkap dengan susunan tim, uraian tugas, dan tips supaya SK-nya aman. Contohnya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 dan Nomor 15 Tahun 2026.
Daftar Isi
Apa Itu SK Tim Pengadaan Buku Sekolah?
SK tim pengadaan buku adalah surat keputusan kepala sekolah yang menetapkan siapa saja yang membantu proses belanja buku. Mulai dari menyusun kebutuhan, membandingkan harga, memeriksa buku yang datang, sampai menyiapkan bukti untuk laporan. Dengan SK ini, pembagian tugas jadi jelas dan tercatat.
Dalam bahasa administrasi, SK seperti ini termasuk naskah dinas penetapan. Contohnya, dalam tata naskah dinas Pemerintah Provinsi DIY, keputusan kepala sekolah masuk jenis naskah dinas penetapan. Karena itu, SK sebaiknya memakai kop sekolah, nomor urut, dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
Apakah SK Tim Pengadaan Buku Wajib?
Jawabannya bergantung pada jenis tim yang kamu maksud. Menurut Pasal 7 Permendikdasmen 15/2026, pelaksana belanja satuan pendidikan adalah kepala sekolah sendiri. Pasal 8 menambahkan bahwa kepala sekolah dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu, dan tim itu ditetapkan oleh kepala sekolah. Jadi tim pengadaan buku bersifat boleh dibentuk, bukan keharusan.
Lain halnya dengan Tim BOS. Pasal 65 Permendikdasmen 8/2026 menyebut kepala sekolah penerima Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara, dan anggota.
Anggotanya satu guru, satu unsur komite sekolah, dan satu orang tua atau wali murid. Kamu bisa membuat SK tim pengadaan buku secara terpisah, atau memasukkan tugasnya ke dalam SK Tim BOS.
Susunan Tim Pengadaan Buku yang Disarankan
Aturan tidak mengunci susunan tim pengadaan buku, jadi sekolah punya ruang menyesuaikan. Susunan di bawah ini adalah saran praktis, bukan ketentuan resmi. Intinya, libatkan orang yang paham kurikulum, keuangan, dan perpustakaan.
1. Penanggung jawab
Diisi kepala sekolah. Posisi ini tidak bisa dialihkan sepenuhnya, karena kepala sekolah tetap pelaksana belanja yang berwenang dan bertanggung jawab. Tim hanya membantu.
2. Ketua dan sekretaris
Ketua bisa wakil kepala sekolah bidang kurikulum atau sarana prasarana. Sekretaris bisa guru atau operator sekolah yang rapi mengurus dokumen, sebab dia yang menyusun berkas dan notulen.
3. Bendahara
Bendahara BOS mencatat transaksi di BKU dan ARKAS serta menyimpan bukti pembayaran. Sebaiknya bendahara tidak merangkap sebagai satu-satunya pemeriksa barang, supaya ada pemisahan tugas antara yang membayar dan yang menerima.
4. Pengelola perpustakaan
Pustakawan atau guru pengelola perpustakaan memeriksa kesesuaian judul, jumlah, dan kondisi buku, lalu mencatatnya di buku induk. Dia juga paling tahu koleksi apa yang belum ada.
5. Anggota guru dan unsur komite atau orang tua
Guru mata pelajaran membantu mengecek kesesuaian buku dengan kurikulum dan jenjang. Unsur komite atau orang tua menambah pengawasan. Kalau kamu menggabungkan tugas ini dengan Tim BOS, ingat bahwa orang tua yang dipilih harus kredibel dan tidak punya konflik kepentingan.
Tugas Tim Pengadaan Buku
Tugas tim paling mudah dirumuskan mengikuti empat tahapan belanja dalam Pasal 11 Permendikdasmen 15/2026: persiapan, pemilihan barang dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, dan pelaporan.
- Persiapan: menyusun analisis kebutuhan buku dan dokumen perencanaan, yang memuat jumlah, spesifikasi, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran, serta persyaratan penyedia.
- Pemilihan barang dan penyedia: memeriksa bahwa judul sesuai kurikulum, sesuai jenjang, dan sudah dinilai Kementerian; membandingkan harga dan kualitas dari dua penyedia atau lebih; melakukan negosiasi; mengusulkan penetapan penyedia.
- Pelaksanaan kesepakatan: memeriksa dan menerima buku yang dikirim, membuat berita acara, lalu memproses pembayaran.
- Pelaporan: mengumpulkan enam bukti belanja, mencatat buku di buku induk, dan menyerahkan berkas ke kepala sekolah untuk dilaporkan.
Contoh SK Tim Pengadaan Buku Sekolah
Berikut template yang bisa kamu salin ke aplikasi pengolah kata. Ganti bagian dalam tanda kurung siku sesuai data sekolahmu. Ikuti juga format kop dan penomoran dari dinas pendidikan di daerahmu.
[KOP SEKOLAH]
KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH]
NOMOR: [nomor urut]/[kode]/[tahun]
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BUKU [NAMA SEKOLAH]
TAHUN ANGGARAN [TAHUN]
KEPALA [NAMA SEKOLAH],
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan perpustakaan melalui
penyediaan buku yang bersumber dari Dana BOSP, belanja
buku perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel,
dan sesuai ketentuan;
b. bahwa untuk membantu kepala sekolah selaku Pelaksana
dalam melaksanakan belanja buku, perlu dibentuk Tim
Pengadaan Buku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala [Nama Sekolah] tentang Pembentukan Tim
Pengadaan Buku Tahun Anggaran [Tahun];
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja
Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan;
4. [Ketentuan atau juknis daerah, jika ada];
Memperhatikan : 1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Tahun Anggaran [Tahun];
2. Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru, dan
komite sekolah tanggal [tanggal];
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH] TENTANG PEMBENTUKAN TIM
PENGADAAN BUKU [NAMA SEKOLAH] TAHUN ANGGARAN [TAHUN].
KESATU : Membentuk Tim Pengadaan Buku [Nama Sekolah] Tahun
Anggaran [Tahun] dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU bertugas
membantu Kepala Sekolah selaku Pelaksana dalam:
a. menyusun analisis kebutuhan buku dan dokumen
perencanaan belanja;
b. memeriksa kesesuaian buku dengan kurikulum, jenjang,
dan daftar buku yang telah dinilai dan ditetapkan
Kementerian;
c. membandingkan harga dan kualitas buku dari penyedia,
melakukan negosiasi, dan mengusulkan penetapan
penyedia;
d. memeriksa dan menerima buku yang dikirim penyedia;
e. menghimpun bukti pelaksanaan belanja dan mencatat
buku pada buku induk perpustakaan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Tim wajib menjunjung
tinggi profesionalitas dan kemandirian, serta menghindari
konflik kepentingan.
KEEMPAT : Kepala Sekolah selaku Pelaksana tetap berwenang dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan belanja buku.
KELIMA : Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala
Sekolah.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan selesainya pelaksanaan dan pelaporan belanja buku
Tahun Anggaran [Tahun], dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : [kota/kabupaten]
pada tanggal : [tanggal]
Kepala [Nama Sekolah],
[Nama Lengkap] NIP. [nomor] Tembusan: 1. Ketua Komite Sekolah; 2. [Dinas Pendidikan, jika diperlukan]; 3. Arsip.
Contoh lampiran susunan tim
Lampiran ini mengikuti nomor dan tanggal SK yang sama dan ditandatangani kepala sekolah yang sama. Isinya kira-kira begini:
- Penanggung jawab: Kepala Sekolah
- Ketua: Wakil Kepala Sekolah Bidang [Kurikulum/Sarana Prasarana]
- Sekretaris: [Guru/Operator Sekolah]
- Bendahara: Bendahara BOS
- Anggota: Pengelola Perpustakaan
- Anggota: Guru perwakilan [mata pelajaran/kelas]
- Anggota: Unsur Komite Sekolah
- Anggota: Unsur Orang Tua/Wali Murid
Baca Juga: 6 Alasan Sekolah Harus Melakukan Pengadaan Buku
Tips Menyusun SK agar Aman Saat Diperiksa
Template sudah ada, tapi detail kecil sering menentukan. Beberapa hal ini layak kamu cek sebelum SK ditandatangani:
- Pakai dasar hukum terbaru. Permendikdasmen 15/2026 mencabut Permendikbudristek 18/2022 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan. Kalau kamu menyalin SK tahun lalu, hapus rujukan ke aturan lama.
- Terbitkan sebelum belanja dimulai. Ini saran praktis: tanggal SK sebaiknya lebih awal dari dokumen perencanaan dan penawaran, supaya urutannya masuk akal.
- Tinjau ulang saat kepala sekolah berganti. Pasal 23 Permendikdasmen 15/2026 menyatakan penyelesaian belanja dilakukan oleh kepala sekolah yang baru. Sebaiknya SK diterbitkan ulang atau disesuaikan.
- Hindari konflik kepentingan. Jangan masukkan orang yang punya hubungan usaha dengan penyedia. Pasal 66 Permendikdasmen 8/2026 juga melarang kepala sekolah dan tim BOS menjadi distributor atau pengecer buku bagi sekolah atau murid.
- Jangan menyelipkan honor tim di SK. Honor dalam BOS punya persyaratan tersendiri, jadi tanyakan ke dinas dulu sebelum menuliskan insentif apa pun.
- Simpan SK di berkas belanja. Salinannya berguna sebagai lampiran saat menyusun LPJ.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan ini berulang di banyak sekolah:
- SK dibuat setelah buku datang, sehingga terlihat disusun untuk menutupi dokumen;
- dasar hukum masih memakai aturan yang sudah dicabut;
- tim dan bendahara orangnya itu-itu saja, tanpa pemisahan antara yang menerima barang dan yang membayar;
- susunan tim tidak mengikutsertakan pengelola perpustakaan, padahal bukunya akan dicatat di sana;
- anggota tim punya hubungan usaha dengan penyedia buku;
- nomor dan tanggal lampiran berbeda dengan SK induknya.
SK tim pengadaan buku memang hanya satu lembar, tapi fungsinya penting: menunjukkan siapa yang bertugas dan bahwa belanja buku dilakukan secara tertib. Gunakan dasar hukum terbaru, susun tim yang melibatkan kurikulum, keuangan, dan perpustakaan, lalu terbitkan sebelum belanja dimulai.
Sesuaikan template di atas dengan format kop dan penomoran dari dinas pendidikan di daerahmu. Setelah SK selesai, lanjutkan ke tahap berikutnya dengan membaca panduan Cara Membuat LPJ Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah supaya seluruh berkas belanja rapi dari awal sampai akhir.
Referensi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas. 2024, Pasal.id, pasal.id/peraturan/pergub/pergub-prov-diy-no-62-tahun-2024. Diakses 30 Okt. 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. 2026, peraturan.go.id/files/Permendikdasmen-no-8-tahun-2026.pdf. Diakses 30 Okt. 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. 2026, Pasal.id, pasal.id/peraturan/permen/permendikdasmen-15-2026. Diakses 30 Okt. 2026.



